MUI Perbolehkan Salat Idulfitri Dilaksanakan, Tapi Begini Ketentuannya

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Selasa, 11 Mei 2021 | 19:47 WIB
MUI Perbolehkan Salat Idulfitri Dilaksanakan, Tapi Begini Ketentuannya
Ilustrasi salat Id berjamaah di Masjid [Foto: Antara]

Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi mempersilakan masyarakat untuk melakukan Salat Idulfitri dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, Jaidi mengemukakan pelaksanaan Salat Id hanya diperuntukan untuk wilayah dengan status zona hijau.

Sebaliknya wilayah dengan status zona merah diminta melaksanakan salat ied di rumah.

"Bagi wilayah zona hijau, terkendali silakan melaksanakan Salat Idulfitri, baik itu di masjid dan lapangan dengan tetap memperhatikan prokes. Bagi wilayah zona merah maka sebaiknya Salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing," kata Jaidi dalam konferensi pers keputusan Sidang Isbat yang dilakukan secara daring, Selasa (11/5/2021).

Jaidi sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak melalukan mudik lebaran. Menurutnya silaturahmi lebaran bersama kerabat bisa digantikan dengan pertemuan secara daring.

"Silaturahmi lebaran sebaiknya dilakukan secara virtual dan menghindari kerumunan," katanya.

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 13 Mei 2021

Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan Idulfitri atau 1 Syawal 1442 Hijriah pada Kamis, 13 Mei 2021.

Keputusan itu diambil usai Kemenag melakukan pemantauan posisi hilal di sejumlah tempat sekaligus sidang Isbat pada sore ini.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan sidang isbat menggunakan dua metode dalam menentukan awal Syawal 1442 Hijriah, yakni metode hisab dengan cara perhitungan dan metode rukyat atau melihat langsung keberadaan hilal.

baca juga

Menag mengatakan dari 88 titik pemantauan diketahui tim pemantau tidak ada yang melihat hilal.

"Maka penetapan 1 Syawal diijtimakan sesuai dengan hasil sidang isbat tadi. Ini sidang isbat yang baru saja kita laksankan dan kita sepakti versama dan tentu kita berharap mudah-mudahan dari hasil sidang isbat seluruh umat Islam di Indoensia dapat melaksanakan Idufitri bersama," kata Menag Yaqut secara daring, Selasa (11/5/2021)

Dengan keputusan Sidang Isbat itu menandakan bahwa Idulfitri akan dirayakan berbarengan di hari yang sama antara Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Di mana keduanya menetapkan 1 Syawal pada Kamis, 13 Mei 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gelar Salat Id saat Pandemi, Masjid Raya JIC Siap Tampung 10 Ribu Jemaah

Gelar Salat Id saat Pandemi, Masjid Raya JIC Siap Tampung 10 Ribu Jemaah

News | Selasa, 11 Mei 2021 | 19:18 WIB

Tatalaksana Salat Id Berjamaah di Masjid Saat Pandemi Covid-19

Tatalaksana Salat Id Berjamaah di Masjid Saat Pandemi Covid-19

Lifestyle | Selasa, 11 Mei 2021 | 17:25 WIB

Istiqlal Tak Selenggarakan Salat Id, Ini Alasan Imam Besar Masjid Istiqlal

Istiqlal Tak Selenggarakan Salat Id, Ini Alasan Imam Besar Masjid Istiqlal

Jakarta | Selasa, 11 Mei 2021 | 18:05 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×