Nominal THR Presiden Jokowi Mencapai Puluhan Juta

Rifan Aditya

Rabu, 12 Mei 2021 | 03:15 WIB
Nominal THR Presiden Jokowi Mencapai Puluhan Juta
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (instagram/@jokowi)

Suara.com - Tahukah Anda, bahwa Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Berapa nominal THR Presiden Jokowi?

Kepastian THR untuk para pejabat tinggi negara tersebut didapatkan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021. Di dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa setiap pejabat tinggi negara akan mendapatkan THR dengan komponen perhitungan dari gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Berikut ini perhitungan besar gaji pokok Presiden Jokowi yang menjadi komponen penyusun nominal THR Presiden Jokowi tahun 2012. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini. 

Gaji Pokok Presiden Jokowi

Gaji pokok Presiden telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Di dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tersebut, gaji Presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan untuk gaji Wakil Presiden adalah sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR. Itu artinya untuk gaji Presiden yaitu sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.

Sedangkan untuk gaji Wakil Presiden yaitu sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan. Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut atau belum ada kenaikan gaji Presiden dan gaji Wakil Presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.

Tunjangan Jabatan Presiden

baca juga

Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang telah diatur di dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Sedangkan untuk posisi Wakil Presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

Itulah informasi seputar besaran gaji pokok dan tunjangan Presiden yang menjadi komponen perhitungan nominal THR Presiden Jokowi. Nominal yang cukup mencengangkan, bukan? 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suka atau Tidak Pemerintah Harus Tegas Minta Perusahaan Bayar Kewajiban THR

Suka atau Tidak Pemerintah Harus Tegas Minta Perusahaan Bayar Kewajiban THR

News | Selasa, 11 Mei 2021 | 14:13 WIB

Wow, Segini Besaran THR Jokowi sebagai Presiden RI

Wow, Segini Besaran THR Jokowi sebagai Presiden RI

Lampung | Selasa, 11 Mei 2021 | 10:10 WIB

Terungkap! Presiden Jokowi Juga Nikmati THR, Ini Besar Nominalnya

Terungkap! Presiden Jokowi Juga Nikmati THR, Ini Besar Nominalnya

Hits | Selasa, 11 Mei 2021 | 06:28 WIB

Terkini

Update Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Malam Ini: Bergerak ke Timur, Sumsel Bersiap Terdampak

Update Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Malam Ini: Bergerak ke Timur, Sumsel Bersiap Terdampak

News | Minggu, 06 September 2026 | 23:45 WIB

Darurat Abu Vulkanik, Bupati Bogor Instruksikan Sekolah Daring dan Penyemprotan Masif

Darurat Abu Vulkanik, Bupati Bogor Instruksikan Sekolah Daring dan Penyemprotan Masif

Bogor | Minggu, 06 September 2026 | 23:30 WIB

Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada

Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada

News | Minggu, 06 September 2026 | 23:11 WIB

Terus Bertambah, 36 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Batal Akibat Abu Anak Krakatau

Terus Bertambah, 36 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Batal Akibat Abu Anak Krakatau

Sumsel | Minggu, 06 September 2026 | 23:01 WIB

Sambut Kunjungan Komisi XII DPR RI, Pertamina Tegaskan Kesiapan Kilang Plaju Kawal Mandatori B50

Sambut Kunjungan Komisi XII DPR RI, Pertamina Tegaskan Kesiapan Kilang Plaju Kawal Mandatori B50

Sumsel | Minggu, 06 September 2026 | 22:36 WIB

Bogor Diselimuti Abu Vulkanik, 11 Sektor Damkar Lakukan Penyemprotan Light Water Spray Masif

Bogor Diselimuti Abu Vulkanik, 11 Sektor Damkar Lakukan Penyemprotan Light Water Spray Masif

Bogor | Minggu, 06 September 2026 | 22:29 WIB

BRI: Teknologi Digital Harus Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan

BRI: Teknologi Digital Harus Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan

Surakarta | Minggu, 06 September 2026 | 22:27 WIB

BRI Dorong Generasi Muda Kelola Penghasilan untuk Bangun Aset Masa Depan

BRI Dorong Generasi Muda Kelola Penghasilan untuk Bangun Aset Masa Depan

Malang | Minggu, 06 September 2026 | 22:24 WIB

BRI Dorong Financial Growth Mindset Bagi Masa Depan Generasi Muda

BRI Dorong Financial Growth Mindset Bagi Masa Depan Generasi Muda

Kaltim | Minggu, 06 September 2026 | 22:21 WIB

BRI: Semakin Awal Menabung dan Investasi, Semakin Panjang Waktu Bangun Aset

BRI: Semakin Awal Menabung dan Investasi, Semakin Panjang Waktu Bangun Aset

Kalbar | Minggu, 06 September 2026 | 22:18 WIB

×