Khawatir Uang Denda Dikorupsi, Petugas Prokes Covid-19 Diawasi Ombudsman

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 12 Mei 2021 | 16:45 WIB
Khawatir Uang Denda Dikorupsi, Petugas Prokes Covid-19 Diawasi Ombudsman
Ilustrasi--Petugas mendata pelanggar protokol kesehatan di Bekasi Utara.[Dok/Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi]

Suara.com - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat siap menurunkan Tim Pengawas Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan Perda Sumbar 6/2020 pada saat libur Lebaran 2021.

"Karena intensifnya kegiatan dari aparat penegak hukum dalam menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker di Sumatra Barat, seiring juga dengan meningkatnya kasus COVID-19 di provinsi ini. Ombudsman akan memantau pelaksanaannya yang dimungkinkan berpotensi terjadi maladministrasi di lapangan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Yefri Heriani, di Padang, Rabu.

Menurut dia, saat Lebaran ini, bukan lagi pada tahapan sosialisasi, namun sudah pada tahapan penegakan hukum terhadap peraturan daerah di Sumbar.

Ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker berupa penjara paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp250.000 apabila pelanggar tersebut telah mendapatkan sanksi administratif lebih dari 1 kali.

"Pemberian teguran tertulis, dan denda administratif seperti kerja sosial kepada pelanggar, dan penyetoran denda ke kas umum daerah butuh pengawasan para pihak, agar tidak terjadi maladministrasi yang merupakan pintu masuk tindakan korupsi," kata Yefri.

Terkait dengan keberadaan aplikasi Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda (Sipelada) Provinsi Sumbar, Ombudsman mengimbau agar pembaharuan data hendaknya dilakukan secara rutin kepada masyarakat melalui media sosial atau sarana lainnya.

"Sayangnya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda/pelaporan pelanggaran perda yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan belum berjalan secara optimal," ujarnya.

“Kerawanan adanya potensi maladministrasi seperti penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, perbuatan tidak patut dan sebagainya oleh petugas sangat mungkin terjadi di lapangan,” ujarnya lagi.

Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Barat Nomor 08/Ed/GSB -2021, perjalanan lintas kabupaten/kota di dalam Provinsi Sumbar dilakukan dengan tetap memperhatikan kapasitas jumlah penumpang kendaraan, dari daerah zona merah dan zona oranye hanya boleh paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk, untuk daerah zona kuning dapat mengisi tempat duduk paling banyak 70 persen, dan dari daerah hijau dapat mengisi tempat duduk sesuai jumlah kapasitas yang ada.

baca juga

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumbar Yunesa Rahman menambahkan, penerapan prokes di tempat wisata juga harus menjadi perhatian khusus dan serius oleh pemerintah, seperti memastikan pembatasan pengunjung 50 persen, melakukan pembersihan dan disinfeksi, menyediakan fasilitas tempat cuci tangan.

"Kemudian melakukan pengecekan suhu, wajib masker, pembatasan jarak fisik paling kurang satu meter, dan mencegah kerumunan orang. Bahkan, menurut surat edaran Gubernur Sumbar, penutupan objek wisata harus dilakukan untuk daerah-daerah dengan zona merah dan oranye," kata dia pula.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ratusan Masjid di Mempawah Gelar Salat Idul Fitri, Warga Wajib Patuh Prokes

Ratusan Masjid di Mempawah Gelar Salat Idul Fitri, Warga Wajib Patuh Prokes

Kalbar | Rabu, 12 Mei 2021 | 16:34 WIB

Salat Idul Fitri di Masjid Agung Syekh Yusuf Terapkan Protokol Kesehatan

Salat Idul Fitri di Masjid Agung Syekh Yusuf Terapkan Protokol Kesehatan

Sulsel | Rabu, 12 Mei 2021 | 15:41 WIB

Wali Kota Madiun: Shalat Idul Fitri Boleh Diselenggarakan di Masjid, Tapi..

Wali Kota Madiun: Shalat Idul Fitri Boleh Diselenggarakan di Masjid, Tapi..

Jatim | Rabu, 12 Mei 2021 | 13:45 WIB

Libur Lebaran di Banjarbaru: Rumah Makan Buka, Tempat Wisata dan Mal Tutup

Libur Lebaran di Banjarbaru: Rumah Makan Buka, Tempat Wisata dan Mal Tutup

Kalbar | Rabu, 12 Mei 2021 | 10:05 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB