Pada 20 April -12 Mei 2021, Kemnaker Terima 2.897 Pengaduan terkait THR

Rabu, 12 Mei 2021 | 18:38 WIB
Pada 20 April -12 Mei 2021, Kemnaker Terima 2.897 Pengaduan terkait THR
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas berbagai pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah melakukan berbagai langkah, dimulai dari tahap memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi, kemudian berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait.

"Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan, " kata Ida, yang didampingi Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dan Dirjen Binwasnaker & K3, Haiyani Rumondang, Dirjen PHI & Jamsos, Indah Anggoro Putri dan Kepala Barenbang Kemnaker Bambang Satrio Lelono.

Rencananya, pekan pertama setelah Hari Raya Idulfitri, Ida akan menggelar rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi tindak lanjut.

"Terutama menyangkut perkembangan tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi pengenaan sanksi," katanya.

Dalam kesempatan ini, Menaker juga mengundang beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara untuk menyampaikan laporan terkait Posko THR Keagamaan 2021.

Ida menegaskan, hadirnya Posko THR 2021 merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga situasi ketenagakerjaan yang kondusif, sebagai bagian untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Ia yakin, pembayaran THR penuh dan tepat waktu akan berdampak terhadap pemulihan ekonomi nasional.

"Karena itu, pemerintah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya membayar THR kepada pekerja/buruh secara penuh dan tepat waktu," ujarnya.

Posko THR Keagamaan Tahun 2021 yang diluncurkan Menaker pada 19 April 2021, bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

Baca Juga: Covid-19 di Bawah 5 Ribu Kasus, Kemnaker Buka Penempatan Pekerja ke Taiwan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI