Turunan UU Cipta Kerja dalam Peraturan Menteri KP Perlu Pengawasan Publik

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 14 Mei 2021 | 08:24 WIB
Turunan UU Cipta Kerja dalam Peraturan Menteri KP Perlu Pengawasan Publik
Ilustrasi nelayan. (Dok : Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 59 rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja yang menyasar sektor kelautan dan perikanan menurut Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan perlu dikawal.

Koordinator DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan menyatakan hal tersebut menjadi penting karena turunan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja melalui beleid Peraturan Menteri tersebut akan mengatur sejumlah hal teknis terkait penyelenggaraan perizinan berbasis risiko, penyelenggaraan penataan ruang, dan penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.

"Terdapat tidak kurang 59 rancangan peraturan Menteri KP (Kelautan dan Perikanan) yang saat ini disusun dan yang merupakan tindak lanjut UU No. 11/2020 (UU Cipta Kerja) yang perlu pengawalan publik," kata Moh Abdi Suhufan dalam rilis di Jakarta, Jumat.

Abdi mengingatkan penyusunan aturan sektor kelautan dan perikanan mesti partisipatif dan transparan, karena sejumlah isu yang bakal diatur dalam ketentuan teknis tersebut akan bertabrakan dan beririsan dengan kepentingan sektor lain serta kepentingan publik secara luas.

Jika tidak, menurutnya, substansi aturan tersebut dikhawatirkan tidak akan sejalan dengan kepentingan publik, mendapat resistensi dan sulit untuk dilaksanakan secara optimal.

Dia juga mengungkapkan, banyaknya regulasi rancangan peraturan menteri itu merupakan konsekuensi keluarnya tiga peraturan pemerintah yang membutuhkan petunjuk teknis pelaksanaan.

Ketiga peraturan tersebut yakni, PP Nomor 5/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko, PP Nomor 21/2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, dan PP Nomor 27/2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.

"Khusus PP 27/2021, KKP mempunyai mandat untuk menyiapkan 41 peraturan menteri, dan ini sangat banyak jumlahnya," katanya.

Untuk itu, perlu ada prioritas aturan yang mendesak dan secepatnya dikeluarkan terutama yang sejalan dengan kebijakan pemerintah saat ini. Ia mengingatkan bahwa saat ini prioritas KKP melalui visi Menteri Kelautan dan Perikanan adalah peningkatan PNBP perikanan tangkap dan peningkatan produksi budidaya.

Baca Juga: Hari Buruh, Aliansi BEM Soloraya Sentil Penerapan Undang-undang Cipta Kerja

Sementara itu, Peneliti DFW Indonesia Arifuddin mengatakan, ada sejumlah Peraturan Menteri KKP yang saat ini tidak efektif berjalan dan perlu secepatnya direvisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI