Jadi Saksi Sidang Jumhur, Direktur Walhi: UU Cipta Kerja Dirancang Tertutup

Senin, 17 Mei 2021 | 15:39 WIB
Jadi Saksi Sidang Jumhur, Direktur Walhi: UU Cipta Kerja Dirancang Tertutup
Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati. (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Cuitan Jumhur

Soal cuitan sang pentolan KAMI yang menjadi dasar permasalahan, Nur Hidayati mengaku baru mengetahui setelah membaca pemberitaan media massa.

Setelah Jumhur ditangkap kepolisian, Nur Hidayati baru mencari tahu soal cuitan Jumhur yang berisi tentang pengusaha rakus dan investor primitif tersebut.

"Tidak sebelum adanya kasus ini. Saya baru lihat setelah tahu, ketika mulai ramai di media massa baru saya cari tahu di twitter," ungkap Nur Hidayati.

Tak hanya itu, Nur berpendapat, gelombang penolakan atas adanya undang-undang tersebut murni inisiatif dari masyarakat sipil. Bahkan, eskalasi penolakan juga tersiar secara online, misalnya Twitter, Instagram, hingga YouTube.

"Itu berasal murni dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Karena kami juga menganalisa draf yang beredar.Satahu saya, berbagai penolakan masyarakat sipil juga banyak di online seperti twitter, IG, hingga Youtube," papar Nur Hidayati.

Didakwa sebar hoaks

Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Lewat cuitanya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Baca Juga: 17 Tokoh jadi Penjamin Penangguhan Penahanan, Jumhur Akhirnya Bisa Pulang

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI