India Ledakkan dan Gusur Masjid Tua Karena Dituding Tak Punya IMB

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 19 Mei 2021 | 20:45 WIB
India Ledakkan dan Gusur Masjid Tua Karena Dituding Tak Punya IMB
Sebuah masjid tua di India diledakkan dan digusur karena dituding tak punya IMB. Foto: Seorang jemaah sedang membaca Al Quran di dalam Masjid Jamia, Srinagar pada Ramadan kemarin. Foto diambil pada 20 April 2021. [AFP/Tauseef Mustafa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada 18 Maret, dewan masjid mendatangi pengadilan tinggi Allahabad. Mereka mengadu bahwa masjid akan segara diledakkan. Tetapi pengadilan tinggi menjawab bahwa pemerintah lokal hanya meminta kelengkapan dokumen dan tidak hendak menghancurkan masjid tersebut.

Tetapi pada 19 Maret pemerintah lokal mulai membangun tembok yang menutup akses ke masjid tersebut dan umat yang akan melaksanakan salat Jumat dilarang untuk memasuki rumah ibadah tersebut.

Kejadian itu memantik protes dan demonstrasi. Polisi mengambil tindakan dengan menangkap 35 orang yang berdemonstrasi dan menjebloskan mereka ke dalam penjara.

Lalu pada 24 April pengadilan tinggi Allahabad memerintahkan pemerintah untuk menunda penggusuran dan penghancuran masjid tersebut sampai 31 Mei 2021.

Pemerintah: itu bukan masjid

Dalam pernyataan resminya pemerintah Distrik Barabanki mengatakan yang dihancurkan adalah kompleks pemukiman. Dikatakan juga bahwa putusan pengadilan pada 2 April sudah menyebut bahwa bangunan pemukiman yang dimaksud adalah ilegal.

Dalam pernyataan itu sama sekali tak disebutkan bahwa bangunan yang dihancurkan itu adalah masjid, meski dalam surat pemberitahuan pemerintah bertanggal 15 Maret dan surat pengadilan pada 18 Maret jelas mengakui keberadaan masjid tersebut.

Dewan masjid sendiri mengatakan mereka tak pernah tahu ada putusan pengadilan terkait masjid itu yang dikeluarkan pada 2 April.

Ketua Pusat Badan Wakaf Sunni Uttar Pradesh, Zafur Ahmad Faruqi mengecam penghancuran masjid yang disebutnya sudah berusia 100 tahun tersebut.

Baca Juga: KJRI Mumbai Ungkap Kondisi Terkini Tsunami Covid-19 di India

"Saya mengecam keras aksi sepihak dan ilegal... yang mana mereka telah menghancurkan masjid berusia 100 tahun," kata Faruqi.

Ia mengatakan bahwa penghancuran masjid itu melawan hukum, bentuk penyalahgunaan kekuasaan, dan mendorong agar dilakukan penyelidikan atas perisitwa tersebut.

Aksi ini mengingatkan kembali peledakan situs bersejarah Islam, Masjid Babri di Ayodha, Uttar Pradesh, oleh gerombolan nasionalis Hindu pada 1992 silam.

Pada 2019, pengadilan memutuskan bahwa lahan tempat Masjid Babri adalah milik umat Hindu dan kini sebuah kuil sedang dibangun di atas lahan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI