KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 24 Maret 2026 | 12:43 WIB
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Jadi Tahanan Rumah. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • KPK mengembalikan Gus Yaqut dari tahanan rumah ke Rutan KPK karena adanya jadwal permintaan keterangan penyidik.
  • Sebelumnya, Gus Yaqut dipindahkan ke tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga.
  • Gus Yaqut bersama mantan stafsus ditetapkan tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dikembalikan ke Rutan KPK.

KPK diketahui mengalihkan penahanan terhadap Gus Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Kemudian, KPK kembali memindahkan Gus Yaqut ke Rutan KPK pada hari ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pengembalian Gus Yaqut ke Rutan dilakukan lantaran penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).

Di sisi lain, Asep mengungkapkan adanya perkembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut.

“Besok rencananya kami ada progres terkait dengan penanganan kuota haji ini," ujar Asep.

"Ditunggu saja besok progresnya dan tentunya kita akan konpers lagi besok," tandasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

baca juga

Menurut Budi, pengalihan ini merupakan permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. KPK kemudian menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar Budi.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

KPK memastikan proses pengalihan penahanan sementara ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.

Budi juga memastikan proses penanganan perkara terhadap Gus Yaqut akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Gus Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya

Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:03 WIB

Menyoal Tahanan Rumah Eks Menteri Agama Yaqut: Kenapa Begitu Istimewa?

Menyoal Tahanan Rumah Eks Menteri Agama Yaqut: Kenapa Begitu Istimewa?

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:07 WIB

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB

Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:08 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum

Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum

News | Senin, 23 Maret 2026 | 17:50 WIB

Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot

Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:19 WIB

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:10 WIB

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tetap Akan Kooperatif

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tetap Akan Kooperatif

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:42 WIB

Terkini

Serukan Boikot Raffi Ahmad, Dulu Prabowo-Gibran Endorse Artis Tapi Kini Rakyat Kecewa

Serukan Boikot Raffi Ahmad, Dulu Prabowo-Gibran Endorse Artis Tapi Kini Rakyat Kecewa

News | Minggu, 08 November 2026 | 12:05 WIB

Mensos Gus Ipul Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2026

Mensos Gus Ipul Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2026

News | Minggu, 08 November 2026 | 12:02 WIB

Gaji Dipotong Pajak tapi Cari Kerja Susah, Wajar Kalau Gen Z Makin 'Galak' soal APBN!

Gaji Dipotong Pajak tapi Cari Kerja Susah, Wajar Kalau Gen Z Makin 'Galak' soal APBN!

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 12:00 WIB

Punya Pisang Ambon Matang? Sulap Jadi Banana Muffin Cokelat yang Lembut dan Legit!

Punya Pisang Ambon Matang? Sulap Jadi Banana Muffin Cokelat yang Lembut dan Legit!

Sumut | Minggu, 08 November 2026 | 11:55 WIB

Pengambilan Race Pack Dibuka! 8 Ribu Pelari Siap Ramaikan PLN Electric Run 2026

Pengambilan Race Pack Dibuka! 8 Ribu Pelari Siap Ramaikan PLN Electric Run 2026

News | Minggu, 08 November 2026 | 11:54 WIB

PLN Electric Run 2026, PLN Siap Hadirkan Ajang Lari Berstandar Internasional & Ramah Lingkungan

PLN Electric Run 2026, PLN Siap Hadirkan Ajang Lari Berstandar Internasional & Ramah Lingkungan

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 11:43 WIB

5 Rekomendasi Serum Penumbuh Rambut Lokal Murah di Bawah Rp100 Ribu

5 Rekomendasi Serum Penumbuh Rambut Lokal Murah di Bawah Rp100 Ribu

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 11:43 WIB

Godzilla Minus Zero Pecahkan Rekor Opening Day Film Live-Action di Jepang

Godzilla Minus Zero Pecahkan Rekor Opening Day Film Live-Action di Jepang

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 11:42 WIB

Persija Klarifikasi Laporan APPI Soal Pembayaran Pemain yang Sempat Tertunggak

Persija Klarifikasi Laporan APPI Soal Pembayaran Pemain yang Sempat Tertunggak

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 11:37 WIB

Batik Tulis Jadi Statement Fashion Pria Modern Lewat Koleksi Terbaru Mahavira

Batik Tulis Jadi Statement Fashion Pria Modern Lewat Koleksi Terbaru Mahavira

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 11:25 WIB

×