- KPK didesak mengusut proyek impor 105.000 kendaraan pick-up India oleh PT Agrinas Pangan Nusantara karena potensi korupsi.
- Peneliti menyoroti sepuluh pintu masuk hukum, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan rekayasa pengadaan dalam proyek ini.
- Kebijakan impor ini dikritik karena berpotensi merugikan industri otomotif nasional dan dianggap tidak transparan oleh para pegiat antikorupsi.
Suara.com - Desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa proyek impor 105.000 unit kendaraan pick-up dari India yang melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara semakin menguat.
Proyek yang dikaitkan dengan program koperasi desa Merah Putih itu dinilai berpotensi membuka ruang korupsi kebijakan, kolusi, hingga praktik state capture dalam tata kelola pemerintahan.
Peneliti Hukum dan Litigasi Strategis, Syaiful Hidayatullah, menyebut terdapat sedikitnya 10 pintu masuk hukum yang bisa digunakan aparat penegak hukum untuk mengusut proyek tersebut.
Ia menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang, potensi kerugian negara, hingga rekayasa pengadaan dalam proyek bernilai besar itu.
“Jika kebijakan lahir bukan dari kebutuhan publik, melainkan dari relasi kuasa dan kepentingan tertentu, maka ia masuk dalam rezim tindak pidana korupsi. Undang-undang sudah jelas, tinggal keberanian penegakan,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Menurut Syaiful, skema pembiayaan proyek yang diduga melibatkan dana publik, baik melalui APBN, BUMN, maupun instrumen negara lainnya, membuka ruang audit hukum yang luas.
Ia juga menyinggung indikasi konflik kepentingan, pengondisian tender, hingga penggunaan perantara yang berpotensi mengunci persaingan sejak awal.
“Dengan skala proyek dan keterlibatan aktor negara, ini memenuhi syarat sebagai perkara strategis yang layak ditangani KPK,” tegasnya.
Temuan tersebut diperkuat peneliti kebijakan publik, Gian Kasogi, yang mengidentifikasi sedikitnya 20 persoalan serius dalam kebijakan impor tersebut.
Ia menilai proses pengambilan keputusan tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip partisipasi publik.
“Ini bukan sekadar proyek kendaraan. Ini bisa menjadi preseden buruk dalam perencanaan pembangunan desa,” katanya.
Dari sisi ekonomi, kebijakan impor dinilai berisiko menimbulkan distorsi pasar otomotif nasional, pemborosan anggaran, dan meningkatkan ketergantungan terhadap produk luar negeri.
Gian menilai proyek tersebut perlu diaudit secara menyeluruh sebelum dijalankan.
“Dalam kerangka pembangunan, kebijakan seperti ini harus terbuka dan dapat diawasi publik,” ujarnya.
Desakan agar kasus ini diusut juga disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti.