Jenazah Jatuh di Depan Polda Metro Berawal saat Sopir Ambulans Kecapean

Kamis, 20 Mei 2021 | 13:01 WIB
Jenazah Jatuh di Depan Polda Metro Berawal saat Sopir Ambulans Kecapean
Penampakan jenazah yang terpental ke jalanan usai mobil ambulans ditabrak mobil boks di dekat halte Polda Metro Jaya, Jakarta. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi menetapkan sopir mobil boks Daihatsu Delvan berinisial LF sebagai tersangka. Si sopir dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ itu sendiri berbunyi; setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 3 maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI