Jenazah Jatuh di Depan Polda Metro Berawal saat Sopir Ambulans Kecapean

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 20 Mei 2021 | 13:01 WIB
Jenazah Jatuh di Depan Polda Metro Berawal saat Sopir Ambulans Kecapean
Penampakan jenazah yang terpental ke jalanan usai mobil ambulans ditabrak mobil boks di dekat halte Polda Metro Jaya, Jakarta. (ist)

Suara.com - Ditemukan fakta baru terkait insiden jenazah yang terlempar keluar dari mobil ambulans usai ditabrak mobil boks di dekat halte Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021) dini hari. Ternyata, insiden itu berawal saat sopir ambulans memindahkan jenazah ke mobil lain karena lelah berkendara. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, sopir ambulans yang pertama kali membawa jenazah itu kelelahan karena sudah mengemudi dari kawasan Jawa Tengah. Ambulans lain pun tak lama berselang tiba, bahkan jenazah sudah dipindahkan.

"Dikarenakan pengemudi yang awal berangkat dari Jawa Tengah lelah, selanjutnya diserahkan ke pengemudi yang selanjutnya. Sudah serah terima dan sudah pindah ke mobil berikutnya," kata Fahri saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).

Kronologi

Fahri menuturkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB subuh tadi. Peristiwa itu bermula tatkala mobil boks Daihatsu Delvan yang dikemudikan LF melaju dari arah Timur ke Barat Jalan Gatot Subroto. 

Sesampainya di depan Halte Mapolda Metro Jaya LF diduga mengantuk hingga menyerempet MFH sopir ambulans Paguyuban Perantau Desa dan EP kenek ambulans Perindo.

"Mereka berdiri di samping kiri jalan sedang serah terima jenazah," tuturnya.

Akibat insiden itu, Fahri menyebut jenazah terpental hingga ke jalan. Sedangkan, MFH, EP dan PN keluarga jenazah yang berada di dalam ambulans mengalami luka-luka.

"Ambulance Paguyuban Perantau Desa yang berada di depannya sedang berhenti sementara untuk memindahkan jenazah. Kemudian terdorong ke depan hingga jenazah keluar dan jatuh ke jalan," beber Fahri.

Jadi Tersangka

Polisi menetapkan sopir mobil boks Daihatsu Delvan berinisial LF sebagai tersangka. Si sopir dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ itu sendiri berbunyi; setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 3 maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ambulans Ditabrak hingga Mayat Jatuh di Dekat Halte Polda, Ini Kata Warga

Ambulans Ditabrak hingga Mayat Jatuh di Dekat Halte Polda, Ini Kata Warga

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 11:26 WIB

Heboh Jenazah Terpental dari Ambulans, Begini Kronologinya

Heboh Jenazah Terpental dari Ambulans, Begini Kronologinya

Riau | Rabu, 19 Mei 2021 | 22:38 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Utama Perampokan dan Pemerkosa Remaja di Bekasi

Polisi Tangkap Pelaku Utama Perampokan dan Pemerkosa Remaja di Bekasi

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 22:15 WIB

2 Orang Pemasok Narkoba ke Anak Rita Sugiarto Diringkus Polda Metro

2 Orang Pemasok Narkoba ke Anak Rita Sugiarto Diringkus Polda Metro

Bogor | Rabu, 19 Mei 2021 | 16:45 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB