Hukuman Menghina Negara Lain di Kasus Penghina Palestina

Rifan Aditya

Kamis, 20 Mei 2021 | 13:58 WIB
Hukuman Menghina Negara Lain di Kasus Penghina Palestina
Hukuman menghina negara lain - Siswa SMA di Bengkulu hina Palestina dikeluarkan dari sekolah [Foto: Antara]

Suara.com - Siswa berinisal MS di Bengkulu dikeluarkan dari sekolah usai videonya menghina Palestina tersebar luas di media sosial. Apakah hukuman seperti itu pantas diberikan? Lalu bagaimana hukuman menghina negara lain yang berlaku di Indonesia? Simak penjelasan berikut. 

Perlu diketahui, MS dalam video berdurasi 7 detik itu dengan lantangnya menghina Palestina dengan kata-kata yang tak pantas serta menyerukan ujaran kebencian untuk menyerang Palestina.

Berdasarkan rapat yang dilakukan dengan Dinas Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Benteng dengan pihak sekolah, maka diputuskan jika MS harus dikembalikan ke orang tuanya. Sedangkan, proses hukumnya sendiri tidak dilanjutkan. Menurut Kepala Kepolisian Resort Bengkulu Tengah, AKBP ARY Baroto. Kasus  ini telah diselesaikan dengan proses system restorative justice.

Rapat yang saat itu dihadiri oleh Kapolres Benreng, Wakapolres Benteng, Kasat Intel Polres Benteng, Kasat Reskrim Polres Benreng, Kapal Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Benteng, FKUB, Badan Kesbangpol Benteng, Kemenag Benteng, Komisi I DPRD Benteng, Kepala sekolah serta Komite telah memutuskan untuk memaafkan perilaku MS dan tidak membawanya ke jalur pidana.

Lantas, apakah ada hukum tertentu bagi penghina negara orang lain?

Penghina Palestina yang Jadi Tersangka

Video Ucok menghina Palestina yang viral di TikTok / youtube.com
Video Ucok menghina Palestina yang viral di TikTok / youtube.com

Jika merujuk ke kasus serupa, maka sial bagi seorang pria asal Lombok berinisial HL satu ini. Petugas kebersihan di salah satu kampus swasta ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai membuat konten serupa terkait penghinaan  terhadap Palestina.

HL alias Ucok, pemuda berusia 23 tahun ini diganjar dengan hukuman sesuai Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal ujaran kebencian terkait SARA:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”

baca juga

Namun sebenarnya. masih menjadi pertanyaan apakah Palestina termasuk dalam frasa “golongan” pada pasal tersebut dan apakah ketentuan tersebut juga berlaku bagi negara lain.

Hukuman Menghina Kepala Negara Sahabat dan Dubes Asing

Sementara itu, dalam RKUHP terdapat larangan menghina kepala negara sahabat dan para dubes asing di Indonesia. Aturan itu terdapat pada RKUHP Pasal 218 ayat 1 berbunyi:

"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

Lalu Pasal 218 Ayat 2 berbunyi:

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siswi SMA Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah, KPAI Buka Suara

Siswi SMA Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah, KPAI Buka Suara

Riau | Kamis, 20 Mei 2021 | 12:40 WIB

KPAI Sayangkan Sanksi Drop Out Siswi SMA Hina Palestina di TikTok

KPAI Sayangkan Sanksi Drop Out Siswi SMA Hina Palestina di TikTok

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 09:29 WIB

Siswi SMA Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Kata Kemendikbud

Siswi SMA Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Kata Kemendikbud

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 17:27 WIB

Terkini

Duduk Perkara Empat Siswi SMA di Muba Diminta Lepas Seragam oleh Wakil Kepala Sekolah

Duduk Perkara Empat Siswi SMA di Muba Diminta Lepas Seragam oleh Wakil Kepala Sekolah

Sumsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:11 WIB

Jangan Takut Meniru! CEO BlokBojonegoro Ungkap Strategi Media Lokal untuk Berkembang

Jangan Takut Meniru! CEO BlokBojonegoro Ungkap Strategi Media Lokal untuk Berkembang

Video | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Pemprov DKI Resmikan Pusat Onkologi

Perkuat Layanan Kanker, Pemprov DKI Resmikan Pusat Onkologi

Foto | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:57 WIB

MA Putuskan Suket SMA Tidak Sah, PDIP Kembali Layangkan Desakan Gibran Mundur!

MA Putuskan Suket SMA Tidak Sah, PDIP Kembali Layangkan Desakan Gibran Mundur!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:55 WIB

Pursuit of Jade: Drama dengan Role Reversal Baru Zhang Linghe & Tian Xiwei

Pursuit of Jade: Drama dengan Role Reversal Baru Zhang Linghe & Tian Xiwei

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Godzilla El Nino Muncul di Aksi Keadilan Iklim Jakarta

Godzilla El Nino Muncul di Aksi Keadilan Iklim Jakarta

Foto | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:46 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kepuasan Publik 57,4 Persen, Lingkungan Jadi Sorotan

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kepuasan Publik 57,4 Persen, Lingkungan Jadi Sorotan

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:43 WIB

Kritik Pajak Pembalut 11 Persen, Dosen UGM: Pajakilah Orang Kaya, Bukan Kebutuhan Dasar!

Kritik Pajak Pembalut 11 Persen, Dosen UGM: Pajakilah Orang Kaya, Bukan Kebutuhan Dasar!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:41 WIB

MA Nyatakan Suket SMA Gibran Tidak Sah, Andreas PDIP: Memang Tak Punya Ijazah

MA Nyatakan Suket SMA Gibran Tidak Sah, Andreas PDIP: Memang Tak Punya Ijazah

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:31 WIB

Survei IndocPolls: Seskab Teddy Teratas, Nusron Wahid Dapat Penilaian Terendah

Survei IndocPolls: Seskab Teddy Teratas, Nusron Wahid Dapat Penilaian Terendah

Jatim | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:29 WIB

×