Hukuman Menghina Negara Lain di Kasus Penghina Palestina

Rifan Aditya

Kamis, 20 Mei 2021 | 13:58 WIB
Hukuman Menghina Negara Lain di Kasus Penghina Palestina
Hukuman menghina negara lain - Siswa SMA di Bengkulu hina Palestina dikeluarkan dari sekolah [Foto: Antara]

Aturan ini tercantum dalam Bab "Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat". Ancaman hukuman yang diberikan lebih rendah daripada penghinaan kepada Presiden Indonesia.

Hukuman menghina kepala negara sahabat tertulis dalam Pasal 226.

"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri kepala negara sahabat yang sedang menjalankan tugas kenegaraan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III."

Sementara hukuman menghina dubes asing dapat dikenai pidana yang aturannya tercantum dalam Pasal 227.

"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri wakil dari negara sahabat yang bertugas di Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III."

Pada akhirnya, saat ini kasus video TikTok milik Ucok telah dilimpahkan pada Polres Lombok Barat dan ditangani unit Cyber Ditreskrimsus Polda NTB. Ucok telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda NTB dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar sesuai UU ITE Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45a (2).

Di samping perbedaan hukuman yang diterima oleh Ucok dan MS, kejadian ini sekali lagi mengajarkan kita untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ujaran kebencian seperti penghinaan kepada negara lain tentu tidak dibenarkan. Nah, itulah penjelasan tentang hukuman menghina negara lain di kasus penghina Palestina.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siswi SMA Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah, KPAI Buka Suara

Siswi SMA Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah, KPAI Buka Suara

Riau | Kamis, 20 Mei 2021 | 12:40 WIB

KPAI Sayangkan Sanksi Drop Out Siswi SMA Hina Palestina di TikTok

KPAI Sayangkan Sanksi Drop Out Siswi SMA Hina Palestina di TikTok

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 09:29 WIB

Siswi SMA Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Kata Kemendikbud

Siswi SMA Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Kata Kemendikbud

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 17:27 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×