Hukuman Menghina Negara Lain di Kasus Penghina Palestina

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 20 Mei 2021 | 13:58 WIB
Hukuman Menghina Negara Lain di Kasus Penghina Palestina
Hukuman menghina negara lain - Siswa SMA di Bengkulu hina Palestina dikeluarkan dari sekolah [Foto: Antara]

Aturan ini tercantum dalam Bab "Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat". Ancaman hukuman yang diberikan lebih rendah daripada penghinaan kepada Presiden Indonesia.

Hukuman menghina kepala negara sahabat tertulis dalam Pasal 226.

"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri kepala negara sahabat yang sedang menjalankan tugas kenegaraan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III."

Sementara hukuman menghina dubes asing dapat dikenai pidana yang aturannya tercantum dalam Pasal 227.

"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri wakil dari negara sahabat yang bertugas di Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III."

Pada akhirnya, saat ini kasus video TikTok milik Ucok telah dilimpahkan pada Polres Lombok Barat dan ditangani unit Cyber Ditreskrimsus Polda NTB. Ucok telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda NTB dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar sesuai UU ITE Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45a (2).

Di samping perbedaan hukuman yang diterima oleh Ucok dan MS, kejadian ini sekali lagi mengajarkan kita untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ujaran kebencian seperti penghinaan kepada negara lain tentu tidak dibenarkan. Nah, itulah penjelasan tentang hukuman menghina negara lain di kasus penghina Palestina.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Baca Juga: Siswi SMA Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Kata Kemendikbud

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI