Hukum Orang Mesum di Tempat Umum

Rendy Adrikni Sadikin

Jum'at, 21 Mei 2021 | 09:17 WIB
Hukum Orang Mesum di Tempat Umum
Ilustrasi mesum

Suara.com - Perilaku mesum merupakan perilaku yang tidak terpuji dan dapat mengganggu orang lain. Apalagi perilaku mesum tersebut terjadi secara terang-terangan di tempat umum.

Diketahui telah beredar sebuah video yang memperlihatkan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan di lokasi pemandian Cikoromoy, Pandeglang, Banten. Perilaku mesum di tempat umum dapat membuat siapa saja terganggu dan tentunya menyalahi hukum yang berlaku.

Hukum orang mesum di tempat umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perbuatan mesum termasuk kejahatan kesusilaan.

Kejahatan kesusilaan merupakan kejahatan yang dilakukan di depan orang lain atau dihadapan umum yang sehingga orang yang berada di sekitar merasa jijik terhadap tindakan yang dilakukan.

Bagi pelaku orang mesum di tempat umum yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitaasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pelaku dapat dikenakan sanksi Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Bagi pelaku mesum di tempat umum dapat dikenakan sanksi Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500 atau yang dikonversikan menjadi Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Dalam Pasal 281 KHUP tersebut berbunyi (1) barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, (2) barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

Hukum orang mesum di tempat umum tentunya harus dihindari oleh setiap orang. Meski begitu pelanggaran kejahatan kesusilaan tentunya harus diikuti dengan perkembangan kesadaran hukum yang berlaku di masyarakat. Selain itu harus dilihat dengan kebiasaan masyarakat yang ada di suatu daerah dalam menyikapi norma kesusilaan tersebut.

baca juga

Demikian adalah hukum orang mesum yang terjadi di tempat umum.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasangan Mesum di Kolam Renang Ngaku Khilaf, Kini Terancam Penjara

Pasangan Mesum di Kolam Renang Ngaku Khilaf, Kini Terancam Penjara

Batam | Kamis, 20 Mei 2021 | 20:35 WIB

Waduh! Pantai Alam Nyata Tegal Terancam Ditutup Gegara Jadi Tempat Mesum

Waduh! Pantai Alam Nyata Tegal Terancam Ditutup Gegara Jadi Tempat Mesum

Jawa Tengah | Kamis, 20 Mei 2021 | 15:52 WIB

Videonya Viral, Sesal Sejoli Terciduk Mesum di Tempat Wisata Pemandian

Videonya Viral, Sesal Sejoli Terciduk Mesum di Tempat Wisata Pemandian

Kalbar | Kamis, 20 Mei 2021 | 07:06 WIB

Viral Mesum di Kolam Wisata di Pandeglang, Pelaku: Kami Menyesal

Viral Mesum di Kolam Wisata di Pandeglang, Pelaku: Kami Menyesal

Jakarta | Kamis, 20 Mei 2021 | 07:45 WIB

Usai Lebaran Razia Indekos di Pusat Kota, Lima Pasangan Mesum Diperiksa

Usai Lebaran Razia Indekos di Pusat Kota, Lima Pasangan Mesum Diperiksa

Sumsel | Rabu, 19 Mei 2021 | 13:39 WIB

Terkini

Ekspansi ke 5 Kota, NSL 2026 Siapkan Jalur Pebasket Muda ke Level Internasional

Ekspansi ke 5 Kota, NSL 2026 Siapkan Jalur Pebasket Muda ke Level Internasional

Sport | Sabtu, 19 September 2026 | 19:49 WIB

Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini

Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini

Jabar | Sabtu, 19 September 2026 | 19:43 WIB

Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi

Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 19:33 WIB

Anti-Kusam Seharian! 4 Chemical Sunscreen Brightening Bikin Wajah Glowing

Anti-Kusam Seharian! 4 Chemical Sunscreen Brightening Bikin Wajah Glowing

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 19:30 WIB

Ada Sabotase? Lagu Korut Diputar Saat Tim Hoki Korsel Tanding, Panitia Asian Games 2026 Minta Maaf

Ada Sabotase? Lagu Korut Diputar Saat Tim Hoki Korsel Tanding, Panitia Asian Games 2026 Minta Maaf

Sport | Sabtu, 19 September 2026 | 19:25 WIB

Blora Ingin Sumur Minyak Rakyat Jadi Mesin PAD, Tapi Investasi Terkendala

Blora Ingin Sumur Minyak Rakyat Jadi Mesin PAD, Tapi Investasi Terkendala

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 19:25 WIB

BPJPH Tentukan Status Halal Rokok dan Vape Lewat Audit dan Isbat Fatwa MUI

BPJPH Tentukan Status Halal Rokok dan Vape Lewat Audit dan Isbat Fatwa MUI

News | Sabtu, 19 September 2026 | 19:16 WIB

Mimpi Rumah Kebanjiran Air Jernih? Ini 5 Arti dan Maknanya Menurut Primbon Jawa

Mimpi Rumah Kebanjiran Air Jernih? Ini 5 Arti dan Maknanya Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 19:15 WIB

Tampang Lesu Jule Saat Ditangkap Polisi Kasus Vape Narkoba: Tidak Jadi Tersangka, Pemakai

Tampang Lesu Jule Saat Ditangkap Polisi Kasus Vape Narkoba: Tidak Jadi Tersangka, Pemakai

Entertainment | Sabtu, 19 September 2026 | 19:13 WIB

Prabowo Ingin SD hingga Kuliah Negeri Gratis Pakai Uang Koruptor, Komisi X DPR Respons Begini

Prabowo Ingin SD hingga Kuliah Negeri Gratis Pakai Uang Koruptor, Komisi X DPR Respons Begini

News | Sabtu, 19 September 2026 | 19:05 WIB

×