Setelah digali informasi lebih mendalam, ternyata pelaku terlilit utang yang angkanya sangat besar sekitar Rp180 juta.
“Pelaku melihat berbagai cara di youtube dan belajar dari internet mengenai bagaimana caranya merampok bank dengan profesional,” kata Andhika.
Sampai saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, saksi kejadian dan juga rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Akibat kejahatannya itu JP terancam pasal 365 dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun beserta pasal 355 berupa pengancaman. Setelah itu akan kita lakukan penahanan,” tegasnya. (Antara)