Polisi Bekuk Pelaku Tabrak Lari terhadap Penjual Mie Ayam di Senayan

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 22 Mei 2021 | 15:19 WIB
Polisi Bekuk Pelaku Tabrak Lari terhadap Penjual Mie Ayam di Senayan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik kini bisa menindak pengendara yang menggunakan kendaraan dengan plat nomor luar Jakarta. [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun pasal yang dikenakan terhadap ZO, yakni Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  tentang kecelakaan yang menyebabkan luka ringan dan Pasal 312 tentang tabrak lari dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI