Adapun pasal yang dikenakan terhadap ZO, yakni Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kecelakaan yang menyebabkan luka ringan dan Pasal 312 tentang tabrak lari dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara. [Antara]
Polisi Bekuk Pelaku Tabrak Lari terhadap Penjual Mie Ayam di Senayan
Siswanto Suara.Com
Sabtu, 22 Mei 2021 | 15:19 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Masuk IGD usai Diamuk Massa, Identitas Sopir Truk Penabrak Puluhan Pengendara di Cipondoh Masih Misterius
31 Oktober 2024 | 21:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI