Maria Lumowa, Pembobol BNI Rp 1,2 Triliun Divonis 18 Tahun Penjara

Bangun Santoso

Selasa, 25 Mei 2021 | 06:46 WIB
Maria Lumowa, Pembobol BNI Rp 1,2 Triliun Divonis 18 Tahun Penjara
Pembobol Bank BNI Maria Lumowa didakwa rugikan negara Rp 1,2 triliun. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group Pauliene Maria Lumowa divonis 18 tahun penjara ditambah denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 185,822 miliar.

Maria Lumowa dinilai terbukti melakukan korupsi pencairan L/C (letter of credit atau surat utang) memakai dokumen fiktif ke Bank BNI 46 sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,214 triliun dan tindak pidana pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Pauline Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauliene Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primer dan kedua primer," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/5/2021) malam.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang meminta agar Maria divonis 20 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 185,822 miliar jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang, dalam hal terpidana tidak punya harta maka diganti pidana 7 tahun," kata hakim Saifuddin.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Maria.

Hal yang memberatkan, kata hakim, terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan pemerintah, terdakwa beberapa tahun menyandang status DPO (daftar pencarian orang).

Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, aset terdakwa telah dilakukan penyitaan untuk perkara atas nama terpidana Adrian Herling Woworuntu.

Dalam perkara ini, Maria terbukti melakukan dua dakwaan, yaitu pertama Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

baca juga

Maria terbukti menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C dalam mata uang dolar AS dan euro dengan dokumen fiktif dalam beberapa tahap dan seluruhnya disetujui.

Perusahaan itu ada dalam Gramarindo Group, yaitu PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo, dan PT Trinaru Caraka Pasific serta menempatkan orang-orang kepercayaannya sebagai direktur di perusahaan-perusahaan itu.

Selanjutnya, Maria meminta para direktur tersebut mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 Kebayoran Baru sehingga seolah-olah perusahaan mengadakan kegiatan ekspor.

Setiap pencairan L/C, Maria memberi jatah kepada pejabat BNI 46 Kebayoran Baru, yakni Edy Santoso, Kusadiyuwono, Ahmad Nirwana Alie, Bambang Sumarsono, dan Nurmeizetya dengan besaran yang berbeda-beda.

Setelah itu, uang kredit L/C yang dicairkan, Adrian Waworuntu lalu melakukan pengelolaan dana melalui PT Sagared Team. Dana tersebut untuk membeli saham sebesar 70—80 persen kepemilikan saham di sejumlah perusahaan, membeli tanah di Cakung seluas 31 hektare senilai 4 juta dolar AS, dan mentranfser uang ke rekening miliknya.

Jumlah yang belum dibayarkan Maria adalah 82.878.174,95 dolar AS dan 54.078.192,59 euro yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp 1.214.468.422.331,43 yang merupakan nilai kerugian negara.

Dakwaan kedua adalah Pasal 3 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 15/2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No. 25/2003.

Maria dinilai terbukti melakukan pencucian uang dengan menempatkan dana pada penyedia jasa keuangan, yaitu PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance yang berasal dari korupsi atas pengkreditan senilai Rp 1,214 triliun.

Atas putusan tersebut, baik Maria maupun JPU, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembobol BNI Rp 1,2 Triliun Maria Lumowa Bakal Divonis Hari Ini

Pembobol BNI Rp 1,2 Triliun Maria Lumowa Bakal Divonis Hari Ini

News | Senin, 24 Mei 2021 | 09:14 WIB

Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Didakwa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Didakwa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

News | Rabu, 13 Januari 2021 | 20:00 WIB

Pembobol Dana BNI Rp 1,7 T, Maria Pauline Lumowa Jalani Sidang Dakwaan

Pembobol Dana BNI Rp 1,7 T, Maria Pauline Lumowa Jalani Sidang Dakwaan

News | Rabu, 13 Januari 2021 | 12:31 WIB

Resmi! Pembobol Dana BNI Maria Pauline Lumowa Dilimpahkan ke Kejati DKI

Resmi! Pembobol Dana BNI Maria Pauline Lumowa Dilimpahkan ke Kejati DKI

News | Jum'at, 06 November 2020 | 12:20 WIB

Telusuri Aliran Uang Maria Pauline, 3 Bank Swasta Akan Diperiksa

Telusuri Aliran Uang Maria Pauline, 3 Bank Swasta Akan Diperiksa

News | Selasa, 28 Juli 2020 | 19:17 WIB

Bobol Kas BNI, Maria Pauline Ajukan 40 Slip L/C Fiktif Lewat 8 Perusahaan

Bobol Kas BNI, Maria Pauline Ajukan 40 Slip L/C Fiktif Lewat 8 Perusahaan

News | Selasa, 28 Juli 2020 | 19:08 WIB

Bareskrim Ajukan Penambahan Masa Penahanan Maria Pauline Selama 40 Hari

Bareskrim Ajukan Penambahan Masa Penahanan Maria Pauline Selama 40 Hari

News | Jum'at, 24 Juli 2020 | 12:37 WIB

Terkini

Wagub Taj Yasin Minta Baznas-Lazismu Sinergi Ikut Entaskan Kemiskinan

Wagub Taj Yasin Minta Baznas-Lazismu Sinergi Ikut Entaskan Kemiskinan

Jawa Tengah | Jum'at, 06 November 2026 | 19:24 WIB

Geger Bentrok Berdarah di Pidie Aceh, Yusril Persilakan Komnas HAM Selidiki

Geger Bentrok Berdarah di Pidie Aceh, Yusril Persilakan Komnas HAM Selidiki

News | Jum'at, 06 November 2026 | 19:23 WIB

Maraknya Demonstrasi Mahasiswa Hari Ini dan Kenangan Masa Lalu Saya

Maraknya Demonstrasi Mahasiswa Hari Ini dan Kenangan Masa Lalu Saya

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 19:20 WIB

Sistem Portal Ekspor SDA Milik DSI Mulai Diuji Coba, Begini Mekanismenya

Sistem Portal Ekspor SDA Milik DSI Mulai Diuji Coba, Begini Mekanismenya

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 19:19 WIB

4 Cara Cek KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak

4 Cara Cek KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 19:15 WIB

Polemik Spanduk Karhutla Oki Rengga: Riuh Simbolis, Korban Malah Terlupakan

Polemik Spanduk Karhutla Oki Rengga: Riuh Simbolis, Korban Malah Terlupakan

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 19:15 WIB

Mangkrak Sejak Era Ahok, Pramono Targetkan JLNT Muara Karang Tuntas Dalam 3 Bulan

Mangkrak Sejak Era Ahok, Pramono Targetkan JLNT Muara Karang Tuntas Dalam 3 Bulan

News | Jum'at, 06 November 2026 | 19:14 WIB

Siasat Inalum Atasi Biaya Produksi Alumium yang Tinggi

Siasat Inalum Atasi Biaya Produksi Alumium yang Tinggi

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 19:14 WIB

Menperin Bantah Industri RI dalam Masa Kegelapan

Menperin Bantah Industri RI dalam Masa Kegelapan

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 19:10 WIB

HP Prabowo Disadap Listyo, Murni Inisiatif atau Untuk Jokowi?

HP Prabowo Disadap Listyo, Murni Inisiatif atau Untuk Jokowi?

News | Jum'at, 06 November 2026 | 19:09 WIB

×