- Mabes Polri menetapkan empat tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap telepon presiden dan sejumlah pejabat negara pada November 2026.
- Listyo Sigit Prabowo bersama tiga tersangka lainnya dijerat pasal berlapis terkait akses ilegal serta ancaman hukuman penjara.
- Presiden ke-7 RI Joko Widodo meminta semua pihak menghormati proses hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum.
Suara.com - Penetapan mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan juga mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan presiden, pejabat negara dan lainnya membuat geger publik.
Mabes Polri secara resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap telepon presiden serta sejumlah pejabat negara. Salah satu tersangkanya adalah Listyo.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi langsung penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam lalu.
Lantas apa motif penyadapan yang dilakukan Listyo dkk? Apakah ada aktor intelektualnya? Apa ada kaitannya dengan Presiden ke-7 RI Jokowi?
Empat Tersangka
Selasa, 3 November 2026, sejak pagi sudah heboh kabar mengenai penangkapan sejumlah jenderal oleh Mabes Polri. Kabar tersebut bahkan menyatakan bahwa salah satu yang ditangkap adalah jenderal dengan pangkat bintang empat.
Baru lah pada menjelang malam hari Mabes Polri menggelar konferensi pers. Mereka secara resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap telepon presiden serta sejumlah pejabat negara.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi langsung penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Rutan Mabes Polri tersebut masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo, ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso).
Menariknya, kasus ini menyerat nama mantan Kapolri sebagai salah satu tersangkanya. Terlebih Listyo bisa disebut orang yang berada di lingkaran ring satu dengan jabatannya terbaru sebagai KSP, justru malah menjadi tersangka penyadapan terhadap kepala negara.
Terkini, Mabes Polri kembali menetapkan satu orang lain yakni Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka. Sehingga total tersangka menjadi empat orang.
Slamet Uliandi disebut berperan memberikan otorisasi atau ACC untuk melakukan operasi penyadapan serta menyetujui penghapusan seluruh berkas digital hasil penyadapan pada Oktober 2026. Ia sementara tidak ditahan karena sedang menjalani pemulihan kesehatan.
Modus Penyadapan
Listyo dan dua jenderal polisi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, disebut telah melakukan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri, dugaan penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri.
Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan tanpa melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.
Dalam perkara ini, penyidik juga mendalami dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.
Soal dugaan penyadapan ilegal tersebut ternyata tidak hanya berkaitan dengan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto saja.

Kabareskrim Polri, menyampaikan sejumlah kelompok lain juga diduga menjadi sasaran penyadapan, antara lain, Presiden Republik Indonesia, Pejabat negara, Tokoh politik, Tokoh media dan insan pers, Tokoh organisasi masyarakat, Aktivis atau pihak dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga Kalangan pengusaha.
Aktivitas tersebut ddisebut diduga telah berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Namun, pembagian tugas dan tindakan spesifik masing-masing tersangka belum dijelaskan secara terperinci kepada publik.
Dalam proses penyidikan perkara tersebut, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, diantaranya seperti 11 unit telepon seluler, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.
Jeratan Pasal
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membeberkan bahwa penyidik Bareskrim menerapkan kombinasi pasal pidana dari KUHP Nasional baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pertama, Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tindak pidana perekaman, penyadapan, pendengaran, pembelokan, perubahan, penghambatan, atau pencatatan transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.
Kedua, Pasal 332 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) KUHP. Ketentuan ini menyasar tindakan mengakses sistem elektronik atau computer milik pihak lain secara sengaja dan tanpa hak (ilegal).
Ketiga, Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal ini diterapkan terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum yang mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik milik orang lain maupun publik.
Dengan dijerat pasal ini, Listyo Sigit dan kawan-kawannya terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.
Adapun di luar pasal-pasal di atas, penyadapan tanpa hak juga diatur dalam Pasal 31 juncto Pasal 47 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp800 juta, serta Pasal 40 juncto Pasal 56 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Dugaan Makar

Tak sekedar penyadapan biasa, perbuatan yang diduga dilakukan Listyo dkk tersebut banyak yang menilai bahwa hal itu sebagai upaya makar.
Bahkan lingkungan Istana lewat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan hal tersebut.
"Dan kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," kata Pras dalam konferensi pers di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Pras mengungkapkan apa yang menjadi dasar Istana menilai ada kemungkinan penyadapan oleh Listyo mengarah kepada upaya makar.
"Tadi kan sudah saya sampaikan, ya. Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara," katanya.
"Nah ini kan sesuatu yang, yang ini luar biasa gitu lho. Jadi kita tidak, tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya," sambungnya.
Namun hingga kekinian Mabes Polri belum menetapkan tiga tersangka penyadapan tersebut dengan jeratan pasal makar.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, mendorong kepolisian untuk memisahkan (split) penyidikan antara tindak pidana penyadapan dan dugaan makar.
Ia menilai, penyadapan sarana komunikasi pucuk pimpinan tertinggi negara pada hakikatnya telah mengindikasikan adanya perbuatan nyata yang mengarah pada tindakan makar.
"Kalau saya, setuju sih, itu ada makar di dalamnya itu. Kenapa? Karena penyadapannya itu ke presiden. Jadi itu sudah tindakan. Nanti harus dibuktikan arahnya nanti sumber informasi yang disadap itu diberikan ke mana, lalu untuk apa," kata Trisno kepada Suara.com.
Trisno menyampaikan bahwa pengusutan dugaan makar memerlukan pembuktian mendalam mengenai alur distribusi data intelijen serta motif pembocoran rahasia negara tersebut kepada pihak luar.
Jika penyidik menggabungkan pembuktian makar yang rumit ke dalam berkas perkara penyadapan, hal itu berisiko memperlambat penuntutan terhadap para tersangka.
Dalam hukum acara pidana Indonesia, kata Trisno, pemisahan berkas perkara dan pembentukan tim penyidik khusus sangat dimungkinkan sejak awal tingkat penyidikan.
Skema split ini memungkinkan Bareskrim Polri untuk segera melimpahkan perkara penyadapan ilegal ke pengadilan. Sementara itu, tim khusus tetap bekerja mendalami konstruksi dugaan makar.
Kedekatan Dengan Jokowi

Listyo langsung menjadi buah bibir lantaran dikenal dekat dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.
Kejatuhan karir Listyo sontak membuat publik kembali menoleh pada rekam jejak panjangnya.
Listyo dan Jokowi merajut hubungan kerja sama yang begitu solid selama belasan tahun, bermula dari sudut Kota Surakarta (Solo) hingga menembus lingkar terdekat kekuasaan di Istana Merdeka.
Kisah kedekatan profesional keduanya bermula pada tahun 2011 silam. Kala itu, Jokowi tengah memimpin sebagai Wali Kota Solo didampingi F.X. Hadi Rudyatmo, sementara Listyo yang merupakan lulusan Akpol 1991 dipercaya mengisi posisi Kapolresta Surakarta.
Sebelum di Solo, Listyo sebenarnya telah kenyang pengalaman memimpin di wilayah Jawa Tengah, mulai dari Kapolres Pati, Kapolres Sukoharjo, hingga Wakapolrestabes Semarang.
Kemudian langkah Listyo sempat berlanjut ke Jakarta sebagai Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri (2012) dan Direskrimum Polda Sulawesi Tenggara (2013). Namun, takdir kembali mempertemukan Listyo dengan Jokowi.
Saat Jokowi memenangkan kontestasi Pemilihan Presiden 2014, ia tak melupakan perwira yang pernah mengawal kotanya.
Tepat pada 30 Oktober 2014, Listyo yang kala itu berpangkat Komisaris Besar (Kombes) ditarik masuk ke lingkaran 'Ring 1' sebagai Ajudan Presiden Jokowi.
Usai bertugas mendampingi Jokowi sebagai ajudan, Listyo pada 2016 menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten. Lalu pada 2018 promosi ke bintang dua sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Pada 2019, dirinya kemudian didapuk memimpin Korps Reserse sebagai Kabareskrim Polri. Puncaknya pada 2021 Jokowi mantap mengajukan nama Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri ke DPR RI.
Listyo pun resmi menjabat Kapolri ke-25. Ia terhitung menjabat Kapolri selama kurang lebih 5 tahun 8 bulan.
Analis Politik Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Kristian Wicaksono lantas bicara terkait sorotan terhadap kedekatan hubungan antara Jokowi dan Listyo, menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden.
Kristian menilai bahwa isu kedekatan kedua tokoh tersebut memiliki landasan sejarah yang kuat dalam dinamika politik nasional.
Menurutnya, Listyo merupakan salah satu figur kunci yang mendapatkan kepercayaan politik dan posisi strategis selama masa kepemimpinan Jokowi.
"Pertanyaan mengenai hubungan Listyo Sigit dengan Jokowi memiliki dasar historis yang dapat ditelusuri. Listyo bukan hanya pernah menjadi Kapolri pada masa pemerintahan Jokowi, tetapi juga pernah bertugas sebagai ajudan Presiden Jokowi pada 2014 hingga 2016," ujar Kristian kepada Suara.com.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru mengaitkan hubungan masa lalu tersebut dengan tindakan pidana penyadapan yang terjadi saat ini.
Ia menekankan pentingnya melihat garis waktu kejadian, di mana dugaan penyadapan berlangsung pada rentang 2025 hingga 2026—periode ketika kepemimpinan nasional telah beralih ke tangan Presiden Prabowo Subianto.
"Namun, hubungan historis tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa Jokowi terlibat dalam dugaan penyadapan yang sekarang sedang diselidiki. Kedekatan pada masa lalu dapat menjelaskan asal-usul jaringan hubungan politik, tetapi tidak membuktikan adanya keterlibatan dalam tindakan yang terjadi kemudian," tegasnya.
Lebih lanjut, Kristian meyakini peran Jokowi dalam analisis politik kasus ini tetap relevan, khususnya menyangkut bagaimana jaringan kekuasaan dari era pemerintahan sebelumnya beroperasi di era baru. Namun, ia menggarisbawahi bahwa ada batas tegas antara analisis sosiologi-politik dan pembuktian hukum.
"Ada perbedaan mendasar antara mengaitkan kasus ini dengan warisan jaringan kekuasaan Jokowi dan menuduh Jokowi sebagai pihak yang mengendalikan atau mengetahui penyadapan. Yang pertama merupakan analisis politik yang sah karena didasarkan pada riwayat jabatan dan hubungan kelembagaan. Yang kedua membutuhkan bukti hukum yang konkret," ujarnya.
Memutus Rantai Geng Solo

Sementara itu dengan ditetapkan Listyo sebagai tersangka, dinilai perlu dilihat dalam konteks pertarungan politik antara kelompok yang dekat dengan Jokowi dan kubu Presiden Prabowo.
Direktur Riset IndoStrategi Research Intelligence, Ali Noer Zaman, menilai dari apa yang dialami Listyo disebut sebagai upaya untuk memutus pengaruh Geng Solo (kubu Jokowi) dari Presiden Prabowo.
"Secara politik, peristiwa tersebut bisa dipandang sebagai rentetan peristiwa yang berupaya memutus pengaruh geng Solo dalam kekuasaan politik Presiden Prabowo Subianto," kata Ali kepada wartawan.
Ali menambahkan, pergantian sejumlah pejabat yang dinilai dekat dengan Jokowi sebelumnya juga menjadi bagian dari dinamika politik yang perlu dicermati.
"Secara normatif kubu Jokowi kemungkinan tidak akan tinggal diam dan sangat mungkin melakukan perlawanan" tambahnya.
Kendati demikian, IndoStrategi berharap dinamika persaingan elite politik tidak berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat dan stabilitas nasional.
"Sebagai warga negara, kita berharap agar pertarungan politik tersebut tidak menggangu aktivitas sehari-hari masyarakat," tuturnya.
Dampak Politik
Kembali ke Kristian, dirinya menilai kasus ini tidak sekadar persoalan hukum personal, melainkan menyentuh fondasi kepercayaan publik, stabilitas internal pemerintahan, hingga kualitas demokrasi nasional.
Dampak politik pertama berkaitan langsung dengan krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Kristian menilai penyadapan ilegal merupakan pelanggaran serius yang mengancam privasi dan kebebasan sipil.
"Negara memang membutuhkan kewenangan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan nasional. Akan tetapi, kewenangan tersebut harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, batas penggunaan, serta mekanisme pengawasan," ujar Kristian.
Dampak kedua menyoroti dinamika internal di dalam lingkaran kekuasaan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Mengingat Kepala Negara juga disebut menjadi sasaran, situasi ini mengindikasikan potensi kerentanan dalam hal loyalitas dan kendali institusional.
"Secara politik, hal ini dapat dibaca sebagai kemungkinan adanya persoalan pengendalian dan loyalitas di dalam struktur pemerintahan. Aparat yang seharusnya menjalankan tugas berdasarkan perintah hukum justru diduga menggunakan kewenangannya terhadap kepala pemerintahan," tegasnya.
Dampak ketiga adalah terjadinya pergeseran atau penyesuaian hubungan antarkelompok di dalam lingkaran elit kekuasaan. Mengingat rekam jejak Listyo yang pernah memimpin Polri serta menduduki jabatan strategis, kasus ini diyakini mampu memberi tekanan tersendiri pada jaringan-jaringan politik lama dan baru di Istana.
"Ketika seorang tokoh penting menghadapi persoalan hukum, jaringan tersebut dapat mengalami tekanan, mengambil jarak, atau melakukan penyesuaian. Meskipun demikian, perubahan hubungan politik tidak otomatis berarti terjadi perpecahan dalam koalisi pemerintahan," jelas Kristian.
Adapun dampak keempat berkaitan dengan ancaman terhadap kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Jika aksi penyadapan terbukti menyasar jurnalis, tokoh politik, serta kelompok masyarakat, hal itu dikhawatirkan dapat membungkam ruang kritik publik.
"Masyarakat dapat mengalami ketakutan untuk menyampaikan kritik, sementara jurnalis dapat menghadapi hambatan dalam melindungi sumber informasi. Situasi seperti ini berpotensi melemahkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara," katanya.
Pemerintah Diminta Hati-hati
Selanjutnya, Kristian juga menyoroti narasi pemerintah terkait dugaan kasus penyadapan ilegal dan menekankan pentingnya pembuktian hukum ketimbang penilaian politik semata.
Hal ini disampaikannya menanggapi pernyataan Mensesneg pada 4 November 2026 yang menyebut tindakan penyadapan tersebut dapat mengarah pada perbuatan makar.
Menurut Kristian, kehati-hatian pemerintah dalam membangun narasi sangat penting agar penanganan perkara tetap berjalan di koridor hukum yang sah.
"Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah, tetapi penilaian politik tersebut tidak boleh menggantikan pembuktian hukum. Penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana makar tetap harus mengacu pada ketentuan hukum dan pembuktian di pengadilan," ujar Kristian.
Guna memastikan penanganan kasus berjalan adil dan transparan, Kristian memaparkan beberapa langkah krusial yang perlu diambil.
Di antaranya adalah pengungkapan rantai komando secara menyeluruh, pembukaan mekanisme pengawasan teknologi penyadapan, perlindungan bagi korban penyadapan, serta keterbukaan informasi kepada publik secara berkala.
"Pertama, penyidik harus mengungkap rantai komando, termasuk pihak yang memberikan perintah, melaksanakan, menerima, dan menggunakan hasil penyadapan. Kedua, pemerintah perlu membuka mekanisme pengawasan penggunaan teknologi penyadapan agar tidak sepenuhnya bergantung pada pengawasan internal kepolisian," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa muara dari penyelesaian kasus ini adalah transparansi dan penegakan akuntabilitas pejabat negara tanpa memandang afiliasi politik.
"Ukuran yang lebih mendasar adalah kemampuan negara memastikan bahwa tidak ada pejabat yang memiliki kekuasaan tanpa pertanggungjawaban. Prinsip ini berlaku bagi semua pihak, baik mereka yang berasal dari pemerintahan Jokowi maupun lingkaran pemerintahan Prabowo," pungkasnya.
Respons Jokowi
Adapun terbaru, Jokowi akhirnya merespons kasus dugaan penyadapan presiden yang menyeret nama Listyo sebagai tersangkanya.
Respons tersebut disampaikan Jokowi kepada awak media usai selesai bersaksi dalam sidang ijazah palsu dengan Roy Suryo selaku terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Menanggapi keterlibatan mantan orang nomor satu di kepolisian tersebut, Jokowi memilih untuk bersikap tenang dan berhati-hati.
Ia enggan memberikan komentar panjang lebar terkait pusaran kasus hukum yang menyeret mantan anak buahnya di masa lalu itu.
Jokowi secara tegas meminta semua pihak untuk menyerahkan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada lembaga penegak hukum.
“Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada,” ucapnya.
Sebelum menyudahi sesi tanya jawab, Jokowi juga meminta semua pihak bersabar menunggu hasil pemeriksaan perkara lebih lanjut dan tidak berspekulasi soal penyadapan terhadap Presiden.