Soal Kasus Korupsi Dana Pendidikan di Jakbar, Wagub DKI Santai

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 25 Mei 2021 | 18:22 WIB
Soal Kasus Korupsi Dana Pendidikan di Jakbar, Wagub DKI Santai
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2021 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021). [Instagram@arizapatria]

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi santai soal kasus korupsi di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Wilayah I. Tindakan rasuah itu berkaitan dengan penyalahgunaan dana pendidikan di tempat itu.

Riza mengatakan pihak Kejaksaan Negeri bebas untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan apapun yang dilakukan Pemprov DKI. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam penanganan kasus yang dilakukan Kejari.

"Tidak ada masalah. Kami tidak ada masalah setiap jabatan untuk dicek, diperiksa, diawasi, dipantau," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Menurut Riza, tak hanya Kejari, aparat hukum yang menjalankan tugasnya meski terhadap anak buahnya sendiri adalah hal yang perlu didukung.

"Memang kami saling mengisi antara sesama eksekutif, membangun, pihak kejaksaan memang memeriksa, polisi juga demikian," jelasnya.

Politisi Gerindra ini menerangkan, ada prosedur yang harus dipatuhi dan ditaat jajarannya tiap kali melakukan pembangunan.

Apalagi, kata Riza, dana yang diduga dikorupsi ini merupakan uang rakyat untuk kepentingan pendidikan. Ia berharap Kejari menjalankan tugasnya sebaik mungkin.

"Dalam pelaksanaan sudah ada SOP, standar, mekanisme, aturan, kalau nanti dirasa ada yang kurang, silakan dicek, diperiksa," ujarnya di Balai Kota.

Dalam pelaksanaannya, pihaknya selaku eksekutif mengklaim sudah melakukan tugasnya sesuai aturan yang berlaku. Namun ia meminta segala pihak termasuk masyarakat ikut mengawasinya.

baca juga

"Prinsipnya, seluruh proses pembangunan kita laksanakan sesuai dengan regulasi yang ada, SOP yang ada, aturan yang ada, dan proses dilalui secara baik," pungkasnya.

"Kalau itu sudah dilaksanakan semua, seharusnya tidak jadi masalah lagi," tambahnya menjelaskan.

Geledah

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menggeledah kantor Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Barat Wilayah I, pada Senin (24/5/2021).

Hal itu terkait dugaan korupsi penyalahggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di SMKN 53 Jakarta Barat, senilai Rp 7,8 miliar dari dana tahun anggaran 2018.

Setidaknya tiga koper berisi dokumen dan satu buah Central Prosesing Unit (CPU) diangkut. Penggeledahan dilakukan sekitar empat jam, dari siang hingga sore hari.

"Penggeledahan hari ini berkaitan dengan penyidikan kamo terkait penyalahgunaan penggunaan dana BOP 2018. Kami geledah mengenai dokumen-dokumen dan perangkat yang digunakan saat kegiatan tersebut dilakukan," kata Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat, Reopan Saragih di Kantor Sudin Pendidikan Jakbar I, Senin (24/5/2021).

Saat proses penggeladahan berlangsung, pihak Sudin Pendidikan Jakarta Barat 1 bersikap kooperatif.

"Sangat kooperatif kasudinnya kita dampingi dengan kabag hukum Wali Kota jadi sangat kooperatif," ujar Reopan.

Kendati demikian, Reopan masih enggan berkomentar banyak terkait perkembangan perkara ini.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53, Jakarta Barat berinisial W sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP, senilai Rp 7,8 miliar dari anggaran 2018, pada Selasa (27/4/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan selain W, turut ditetapkan pula staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I berinisial MF sebagai tersangka.

Adapun nilai korupsi pada perkara ini sekitar Rp7,8 miliar, dengan rincian dana BOS Rp1,3 miliar dan dana BOP Rp6,5 miliar. Sementara modus pada perkara ini, kedua tersangka melakukan manifulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang.

W sebagai kepala sekolah SMK Negeri 54 Jakarta Barat pada saat itu diketahui memiliki kewenangan untuk mengelola atau memegang password untuk pencarian dana BOS dan BOP.

"Namun dalam prakteknya W serahkan password tersebut ke MF dengan perintah untuk segera dicairkan, dana dalam app siap BOS dan siap BOP. Kemudian disiapkan SPJ fiktif dan rekanan fiktif yang akan menampung dana, dengan menyiapkan rekening penampung yang akan diserahkan dalam bentuk cash ke pihak sekolah," jelas Dwi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Semprot Bupati Bogor Ade Yasin Gara-Gara Ini...

KPK Semprot Bupati Bogor Ade Yasin Gara-Gara Ini...

Bogor | Selasa, 25 Mei 2021 | 17:54 WIB

Alvin Wijaya Mengundurkan Diri dari TGUPP Anies, Wagub DKI: Tak Ada Masalah

Alvin Wijaya Mengundurkan Diri dari TGUPP Anies, Wagub DKI: Tak Ada Masalah

News | Selasa, 25 Mei 2021 | 17:26 WIB

Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Penyaluran Kredit di Sumut

Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Penyaluran Kredit di Sumut

Sumut | Selasa, 25 Mei 2021 | 17:19 WIB

Pimpinan KPK Pecat 51 Pegawai dan 24 Orang Dites Ulang TWK

Pimpinan KPK Pecat 51 Pegawai dan 24 Orang Dites Ulang TWK

News | Selasa, 25 Mei 2021 | 16:51 WIB

Terkini

Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?

Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:37 WIB

4 HP Murah Redmi RAM 8 GB Terbaik, Performa Kencang dan Sudah NFC

4 HP Murah Redmi RAM 8 GB Terbaik, Performa Kencang dan Sudah NFC

Tekno | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:35 WIB

Sampel MBG SMPN 2 Cisarua Diuji di Lab, Rudy Susmanto Tunggu Hasil untuk Tentukan Langkah

Sampel MBG SMPN 2 Cisarua Diuji di Lab, Rudy Susmanto Tunggu Hasil untuk Tentukan Langkah

Jabar | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:31 WIB

32 Perusahaan Terlibat Karhutla! Izin Dibekukan dan Dipaksa Pulihkan Ekosistem Hutan

32 Perusahaan Terlibat Karhutla! Izin Dibekukan dan Dipaksa Pulihkan Ekosistem Hutan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:30 WIB

3 Bulan Tambang Emas Milik Kristalin Ekalestari Ditutup Satgas PKH, IUP Dicabut Tanpa Kejelasan ESDM

3 Bulan Tambang Emas Milik Kristalin Ekalestari Ditutup Satgas PKH, IUP Dicabut Tanpa Kejelasan ESDM

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Ulasan Love Between Lines: Ketika Asmara Menembus Batas Fiksi dan Realita

Ulasan Love Between Lines: Ketika Asmara Menembus Batas Fiksi dan Realita

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Berangkat ke Satelit Mars, Jepang Siap Cetak Sejarah Baru Lewat Misi MMX

Berangkat ke Satelit Mars, Jepang Siap Cetak Sejarah Baru Lewat Misi MMX

Tekno | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:27 WIB

Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources

Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:23 WIB

Terlanjur Beli Tiket Liburan ke Prancis? Perhatikan Aturan Ini Pasca Kerusuhan Besar di Paris

Terlanjur Beli Tiket Liburan ke Prancis? Perhatikan Aturan Ini Pasca Kerusuhan Besar di Paris

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:21 WIB

Masih Berasap, Basarnas Lakukan Pendinginan KMP Batumandi, 89 Kendaraan Diduga Ikut Terbakar

Masih Berasap, Basarnas Lakukan Pendinginan KMP Batumandi, 89 Kendaraan Diduga Ikut Terbakar

Banten | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:21 WIB

×