Sidang Vonis Habib Rizieq Hari Ini, Ribuan Polisi dan TNI Dikerahkan ke PN Jaktim

Kamis, 27 Mei 2021 | 06:09 WIB
Sidang Vonis Habib Rizieq Hari Ini, Ribuan Polisi dan TNI Dikerahkan ke PN Jaktim
Petugas Kepolisian melakukan pengamanan saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (26/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ribuan personel gabungan TNI-Polri akan menjaga ketat sidang vonis Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (27/5/2021) hari ini.

Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sedianya bakal menjalani sidang vonis terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan Petamburan, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menyebut personel gabungan yang diterjunkan berjumlah 3000 orang.

"Sekitar 3.000-an personel," kata Erwin kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).

Erwin menyatakan, tak ada pengamanan khusus dalam sidang vonis Habib Rizieq. Menurutnya, pengamanan akan dilakukan seperti sidang-sidang sebelumnya.

"Tidak ada yang khusus, seperti biasa yang sudah berjalan," katanya.

Minta Bebas Murni

Habib Rizieq sebelumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus dirinya bebas murni dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan. Permintaan itu disampaikan Habib Rizieq saat membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Dalam pledoinya, Habib Rizieq menilai dakwaan Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan. Pasalnya ia mengklaim semua terjadi secara spontan.

Baca Juga: Soal Kerumunan Pesta Ultah, Rocky Gerung Bandingkan Khofifah dengan HRS

"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5) pekan lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI