51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat, MAKI Bakal Ajukan Judicial Review ke MK

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 27 Mei 2021 | 14:37 WIB
51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat, MAKI Bakal Ajukan Judicial Review ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (M K) terkait pemecatan 51 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dipecat karena tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut bahwa dalam proses peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) pegawai KPK tidak boleh ada yang dirugikan. Apalagi, kata Boyamin, putusan majelis hakim MK dalam pertimbangannya terkait gugatan revisi UU KPK Nomor 19 tahun 2019, jangan sampai ada pegawai KPK yang dirugikan ketika beralih menjadi ASN.

"Yaitu ya hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi," ungkap Boyamin dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).

Terkait polemik 75 pegawai KPK itu, meski 24 pegawai KPK diantaranya kembali dapat mengikuti ulang TWK. Ia, pastikan tetap melakukan gugatatan uji materi kepada MK. Dengan maksud menjadikan Pertimbangan Putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat.

"Dengan cara Pertimbangan menjadikan amar Putusan Mahkamah Konsitusi. Kalau dulu hanya berupa Pertimbangan, maka nantinya akan menjadi Putusan akhir dari produk MK," kata Boyamin.

Boyamin menyebut gugatannya ke MK terfokus mengenai materi Judicial Review Revisi UU KPK No. 19 tahun 2019  yakni Pertimbangan Putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji Pasal 24 dan Pasal 69C UU No 19 tahun 2019 ( UU Revisi KPK ).

Itu ada pada pasal 24 Ayat ( 2 ) ( 3 )  berbunyi: 

  • Ayat (2) berisi, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. penyempurnaan penyebutan.
  • Ayat (3) berisi, Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pasal 69C berbunyi:

  • Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus
     sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
    Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.

Boyamin meminta MK untuk nantinya dalam uji materu dapat memaknai pasal-pasal tersebut sebagai berikut :

  1. Ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun;
  2.  Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.
    Rencana uji materi ini akan diajukan minggu depan.

Selain itu, Boyamin akan meminta kepada pimpinan KPK maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kemenpan RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 pegawai, untuk menunggu putusan MK.

"Meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya," kata dia. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyampaikan hasil rapat bersama terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi ASN.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata di Kantor BKN, Selasa (25/5/2021).

Sedangkan, 24 pegawai KPK yang tidak lulus akan dilakukan kembali pembinaan atau kembali melakukan tes waqasan kebangsaan (TWK).

"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," ucap Alex.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disebut Membangkang Jokowi, Penyelidik KPK Harun Ungkap Akal Bulus Firli Cs

Disebut Membangkang Jokowi, Penyelidik KPK Harun Ungkap Akal Bulus Firli Cs

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 14:06 WIB

Tak Lulus TWK, Penyelidik KPK Harun Ngaku Belum Tahu Nama 51 Pegawai yang Dipecat

Tak Lulus TWK, Penyelidik KPK Harun Ngaku Belum Tahu Nama 51 Pegawai yang Dipecat

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 13:30 WIB

Meski Bisa Ikut Ulang TWK, 24 Pegawai KPK Kompak Menolak Dibina Firli Dkk

Meski Bisa Ikut Ulang TWK, 24 Pegawai KPK Kompak Menolak Dibina Firli Dkk

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 13:07 WIB

Pecat 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Moeldoko Sebut Firli Cs Ambil Kebijakan Sendiri

Pecat 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Moeldoko Sebut Firli Cs Ambil Kebijakan Sendiri

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 11:37 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB