51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat, MAKI Bakal Ajukan Judicial Review ke MK

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 27 Mei 2021 | 14:37 WIB
51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat, MAKI Bakal Ajukan Judicial Review ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (M K) terkait pemecatan 51 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dipecat karena tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut bahwa dalam proses peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) pegawai KPK tidak boleh ada yang dirugikan. Apalagi, kata Boyamin, putusan majelis hakim MK dalam pertimbangannya terkait gugatan revisi UU KPK Nomor 19 tahun 2019, jangan sampai ada pegawai KPK yang dirugikan ketika beralih menjadi ASN.

"Yaitu ya hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi," ungkap Boyamin dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).

Terkait polemik 75 pegawai KPK itu, meski 24 pegawai KPK diantaranya kembali dapat mengikuti ulang TWK. Ia, pastikan tetap melakukan gugatatan uji materi kepada MK. Dengan maksud menjadikan Pertimbangan Putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat.

"Dengan cara Pertimbangan menjadikan amar Putusan Mahkamah Konsitusi. Kalau dulu hanya berupa Pertimbangan, maka nantinya akan menjadi Putusan akhir dari produk MK," kata Boyamin.

Boyamin menyebut gugatannya ke MK terfokus mengenai materi Judicial Review Revisi UU KPK No. 19 tahun 2019  yakni Pertimbangan Putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji Pasal 24 dan Pasal 69C UU No 19 tahun 2019 ( UU Revisi KPK ).

Itu ada pada pasal 24 Ayat ( 2 ) ( 3 )  berbunyi: 

  • Ayat (2) berisi, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. penyempurnaan penyebutan.
  • Ayat (3) berisi, Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pasal 69C berbunyi:

  • Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus
     sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
    Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.

Boyamin meminta MK untuk nantinya dalam uji materu dapat memaknai pasal-pasal tersebut sebagai berikut :

  1. Ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun;
  2.  Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.
    Rencana uji materi ini akan diajukan minggu depan.

Selain itu, Boyamin akan meminta kepada pimpinan KPK maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kemenpan RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 pegawai, untuk menunggu putusan MK.

"Meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya," kata dia. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyampaikan hasil rapat bersama terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi ASN.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata di Kantor BKN, Selasa (25/5/2021).

Sedangkan, 24 pegawai KPK yang tidak lulus akan dilakukan kembali pembinaan atau kembali melakukan tes waqasan kebangsaan (TWK).

"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," ucap Alex.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disebut Membangkang Jokowi, Penyelidik KPK Harun Ungkap Akal Bulus Firli Cs

Disebut Membangkang Jokowi, Penyelidik KPK Harun Ungkap Akal Bulus Firli Cs

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 14:06 WIB

Tak Lulus TWK, Penyelidik KPK Harun Ngaku Belum Tahu Nama 51 Pegawai yang Dipecat

Tak Lulus TWK, Penyelidik KPK Harun Ngaku Belum Tahu Nama 51 Pegawai yang Dipecat

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 13:30 WIB

Meski Bisa Ikut Ulang TWK, 24 Pegawai KPK Kompak Menolak Dibina Firli Dkk

Meski Bisa Ikut Ulang TWK, 24 Pegawai KPK Kompak Menolak Dibina Firli Dkk

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 13:07 WIB

Pecat 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Moeldoko Sebut Firli Cs Ambil Kebijakan Sendiri

Pecat 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Moeldoko Sebut Firli Cs Ambil Kebijakan Sendiri

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 11:37 WIB

Terkini

Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi

Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:46 WIB

Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat

Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:40 WIB

Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau

Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:36 WIB

Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan

Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:14 WIB

Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas

Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:03 WIB

Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana

Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:36 WIB

Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel

Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:30 WIB

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:57 WIB

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:51 WIB

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:38 WIB