Tak sampai situ, pihak Polda Metro Jaya juga menetapkan status tersangka terhadap 9 massa aksi yang ditangkap. Disebutkan Fauzi, pihaknya juga kesulitan dalam memberikam bantuan hukum karena tidal diberikan akses oleh polisi.
"Kami juga tidak diberikan akses untuk memberikan bantuan hukum pada saat mendampingi massa aksi. Saat ini teman-teman masih berstatus sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor," beber Fauzi.
Sementara itu, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyampaikan, penangkapan terhadap massa aksi tidak sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat dalam mengkritisi kebijakan pemerintah.
"Pak Jokowi menyampaikan sangat butuh kritikan, silahkan rakyat demo dengan tujuan evaluasi dan kemudian bercermin atas peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah," ungkap Nining.
Pada praktiknya, bukan hanya aksi massa di Hardiknas, penanganan aksi massa kerap berujung pada represifitas aparat. Misalnya pembubaran paksa dan penangkapan terhadap massa aksi.
"Dalam proses bubar aksi, mereka (massa) justru ditangkap. Ini adalah bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh aparat yang memang sudah tidak lagi menjalankan apa yang sudah menjadi mandat institusi kepolosian bagaimana menangani, melayani rakyat," tegas Nining.
Atas dasar tersebut, laporan atau pengaduan dilakukan di kantor Ombudsman Jakarta Raya. Nining melanjutkan, laporan dilakukan agar aparat kepolisian tidak sewenang-wenang terhadap rakyat yang sedang menyampaikan pendapat di muka publik.
"Sehingga kami datang ke sini adalah untuk melakukan pengaduan sekaligus agar memberikan tekanan pada aparat untuk tidak sewenang-wenang terhadap rkayat yg bersuara atau mengkritik kebijakan hari ini," pungkas Nining.
Status Tersangka
Baca Juga: Polemik Seleksi KIP Sumut: Gubsu Edy Harus Panggil Kadis Kominfo
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan sembilan peserta aksi damai memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sebagai tersangka. Namun, para tersangka tak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, sembilan tersangka tersebut merupakan mahasiswa dan anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
Mereka ditetapkan tersangka lantaran dituding tak mengindahkan tiga kali peringatan aparat kepolisian ketika diminta untuk membubarkan diri saat aksi telah melewati batas yang diberikan.
"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Kesembilan orang dengan perannya masing-masing, dan ini berproses. Negara kita negara hukum, dan harus taat kepada hukum," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Dalam perkara ini para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian, mereka juga dipersangkakan dengan Pasal 216 Ayat 1 dan 218 Ayat 1 KUHP.
"Pagi tadi sudah kembali semuanya. Ada yang bilang ditahan, enggak ditahan. Ancamannya empat bulan itu 216, 218 KUHP," ujar Yusri.