Ombudsman Telisik Dugaan Maladministrasi Polisi Saat Tangani Aksi Hardiknas

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 27 Mei 2021 | 16:17 WIB
Ombudsman Telisik Dugaan Maladministrasi Polisi Saat Tangani Aksi Hardiknas
Tim Advokasi Untuk Demokrasi melaporkan Polda Metro Jaya ke Ombudsman Jakarta Raya, terkait tindakan maladministrasi saat menangani massa aksi  Hari Pendidikan Nasional di depan kantor Kemendikbud-Ristek beberapa waktu lalu. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Tak sampai situ, pihak Polda Metro Jaya juga menetapkan status tersangka terhadap 9 massa aksi yang ditangkap. Disebutkan Fauzi, pihaknya juga kesulitan dalam memberikam bantuan hukum karena tidal diberikan akses oleh polisi.

"Kami juga tidak diberikan akses untuk memberikan bantuan hukum pada saat mendampingi massa aksi. Saat ini teman-teman masih berstatus sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor," beber Fauzi.

Sementara itu, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyampaikan, penangkapan terhadap massa aksi tidak sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat dalam mengkritisi kebijakan pemerintah.

"Pak Jokowi menyampaikan sangat butuh kritikan, silahkan rakyat demo dengan tujuan evaluasi dan kemudian bercermin atas peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah," ungkap Nining.

Pada praktiknya, bukan hanya aksi massa di Hardiknas, penanganan aksi massa kerap berujung pada represifitas aparat. Misalnya pembubaran paksa dan penangkapan terhadap massa aksi.

"Dalam proses bubar aksi, mereka (massa) justru ditangkap. Ini adalah bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh aparat yang memang sudah tidak lagi menjalankan apa yang sudah menjadi mandat institusi kepolosian bagaimana menangani, melayani rakyat," tegas Nining.

Atas dasar tersebut, laporan atau pengaduan dilakukan di kantor Ombudsman Jakarta Raya. Nining melanjutkan, laporan dilakukan agar aparat kepolisian tidak sewenang-wenang terhadap rakyat yang sedang menyampaikan pendapat di muka publik.

"Sehingga kami datang ke sini adalah untuk melakukan pengaduan sekaligus agar memberikan tekanan pada aparat untuk tidak sewenang-wenang terhadap rkayat yg bersuara atau mengkritik kebijakan hari ini," pungkas Nining.

Status Tersangka

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan sembilan peserta aksi damai memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sebagai tersangka. Namun, para tersangka tak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, sembilan tersangka tersebut merupakan mahasiswa dan anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Mereka ditetapkan tersangka lantaran dituding tak mengindahkan tiga kali peringatan aparat kepolisian ketika diminta untuk membubarkan diri saat aksi telah melewati batas yang diberikan.

"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Kesembilan orang dengan perannya masing-masing, dan ini berproses. Negara kita negara hukum, dan harus taat kepada hukum," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Dalam perkara ini para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian, mereka juga dipersangkakan dengan Pasal 216 Ayat 1 dan 218 Ayat 1 KUHP.

"Pagi tadi sudah kembali semuanya. Ada yang bilang ditahan, enggak ditahan. Ancamannya empat bulan itu 216, 218 KUHP," ujar Yusri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro Jaya Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Maladministrasi saat Aksi Hardiknas

Polda Metro Jaya Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Maladministrasi saat Aksi Hardiknas

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 15:43 WIB

Terkuak 97 Ribu PNS Siluman, Ombudsman: Rakyat Terus Dibebani Pajak

Terkuak 97 Ribu PNS Siluman, Ombudsman: Rakyat Terus Dibebani Pajak

Lampung | Selasa, 25 Mei 2021 | 11:28 WIB

Polemik Seleksi KIP Sumut: Gubsu Edy Harus Panggil Kadis Kominfo

Polemik Seleksi KIP Sumut: Gubsu Edy Harus Panggil Kadis Kominfo

Sumut | Selasa, 25 Mei 2021 | 09:11 WIB

Negara Bayar Gaji Ribuan PNS Bodong, Alvin Lie: Rakyat Dibebani Pajak!

Negara Bayar Gaji Ribuan PNS Bodong, Alvin Lie: Rakyat Dibebani Pajak!

Hits | Selasa, 25 Mei 2021 | 07:20 WIB

Terkini

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB