Kabur Saat Ditilang, 4 Pengendara Moge yang Masuk Jalur Busway Diburu Polisi

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 31 Mei 2021 | 11:33 WIB
Kabur Saat Ditilang, 4 Pengendara Moge yang Masuk Jalur Busway Diburu Polisi
Rombongan moge masuk jalur busway. (Foto: bidik layar Instagram)

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya masih menelusuri identitas empat pengendara motor gede alias moge yang melarikan diri saat hendak ditilang usai menggunakan jalur busway. Salah satunya dengan memeriksa kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan selain memeriksa CCTV pihaknya juga menggali keterangan dari empat pengendara rombongan moge lainnya yang telah ditilang.

"Kami sedang dalami CCTV yang ada disitu termasuk juga kami akan coba dalami dari empat orang yang sudah kita tilang," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Berkenaan dengan itu, Sambodo mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk taat terhadap aturan. Dia mengklaim tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang kedapatan melanggar aturan berlalu lintas.

"Kalau ada anggapan selama ini Polri tidak bisa menindak, bisa. Asalkan memang kasat mata dan pelanggarannya ditemui petugas secara langsung," katanya.

Empat Melarikan Diri

Polisi sebelumnya menilang empat dari delapan rombongan pengendara moge yang menggunakan jalur busway di Jalan KH Hasyim Ashari, Cideng, Jakarta Pusat. Sementara, empat pengendara moge lainnya melarikan diri.

Aksi arogansi pengendara moge itu sempat terekam kamera hingga foto-fotonya viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @kabarjakarta1. Sambodo ketika itu mengatakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (29/5) kemarin.

"Sebetulnya ada delapan motor namun, ada empat kabur dan empat berhasil ditilang," kata Sambodo. 

baca juga

Empat pengendara moge yang berhasil diberhentikan itu diberikan sanksi tilang. Mereka dijerat dengan Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 287 Ayat (1) itu sendiri berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak pandang bulu, semua sama dimuka hukum," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rombongan 8 Moge Ugal-ugalan Masuk Jalur Busway, 4 Ditilang dan Sisanya Kabur

Rombongan 8 Moge Ugal-ugalan Masuk Jalur Busway, 4 Ditilang dan Sisanya Kabur

News | Senin, 31 Mei 2021 | 08:42 WIB

Polisi Tilang 4 Pengendara Motor Gede Terobos Jalur TransJakarta, 4 Lainnya Kabur

Polisi Tilang 4 Pengendara Motor Gede Terobos Jalur TransJakarta, 4 Lainnya Kabur

Jakarta | Sabtu, 29 Mei 2021 | 15:46 WIB

Modus Ganjal ATM di Bojonggede, Dua Pelaku Raup Rp 108 Juta

Modus Ganjal ATM di Bojonggede, Dua Pelaku Raup Rp 108 Juta

Jakarta | Sabtu, 29 Mei 2021 | 07:05 WIB

Aksinya Viral, 5 dari 7 Komplotan Perampok Nasabah Bank di Pademangan Dibekuk

Aksinya Viral, 5 dari 7 Komplotan Perampok Nasabah Bank di Pademangan Dibekuk

Jakarta | Jum'at, 28 Mei 2021 | 19:07 WIB

Terkini

Bukan Anggota Grib Jaya! Polisi Bongkar Profil 3 Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan

Bukan Anggota Grib Jaya! Polisi Bongkar Profil 3 Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan

News | Sabtu, 12 September 2026 | 18:55 WIB

Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan

Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan

Jatim | Sabtu, 12 September 2026 | 18:52 WIB

Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel

Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 18:39 WIB

Pencarian Hari Ke-5 Jurnalis Hilang: SAR Perluas Sektor, Terkendala Kabut Tebal dan Angin Kencang

Pencarian Hari Ke-5 Jurnalis Hilang: SAR Perluas Sektor, Terkendala Kabut Tebal dan Angin Kencang

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 18:34 WIB

Mau Liburan Lebih Hemat? Coba Ubah Poin yang Terkumpul Jadi Tiket Pesawat

Mau Liburan Lebih Hemat? Coba Ubah Poin yang Terkumpul Jadi Tiket Pesawat

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 18:30 WIB

Lika-liku Menjadi Tukang Ojek Online: Catatan Harian Bang Ojol

Lika-liku Menjadi Tukang Ojek Online: Catatan Harian Bang Ojol

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 18:30 WIB

Antrean BBM Subsidi Mengular di Makassar, Pertamina Tambah Selang Nozzle di SPBU

Antrean BBM Subsidi Mengular di Makassar, Pertamina Tambah Selang Nozzle di SPBU

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 18:27 WIB

Daftar Harga HP Xiaomi September 2026 Resmi, Lengkap POCO dan Redmi

Daftar Harga HP Xiaomi September 2026 Resmi, Lengkap POCO dan Redmi

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 18:16 WIB

Gen Z Impact Fest 2026 Edukasi Tips Keamanan Digital Gen Z di UGM

Gen Z Impact Fest 2026 Edukasi Tips Keamanan Digital Gen Z di UGM

News | Sabtu, 12 September 2026 | 18:16 WIB

6 Alasan Posisi Setir Mobil Wajib Lurus Saat Parkir, Ketahui Dampaknya!

6 Alasan Posisi Setir Mobil Wajib Lurus Saat Parkir, Ketahui Dampaknya!

Otomotif | Sabtu, 12 September 2026 | 18:04 WIB

×