Kabur Saat Ditilang, 4 Pengendara Moge yang Masuk Jalur Busway Diburu Polisi

Senin, 31 Mei 2021 | 11:33 WIB
Kabur Saat Ditilang, 4 Pengendara Moge yang Masuk Jalur Busway Diburu Polisi
Rombongan moge masuk jalur busway. (Foto: bidik layar Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 287 Ayat (1) itu sendiri berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak pandang bulu, semua sama dimuka hukum," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI