Sudah Diminta Ditunda, Ini Penjelasan Firli Ngotot Lantik 1.271 Pegawai KPK jadi ASN

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 01 Juni 2021 | 20:19 WIB
Sudah Diminta Ditunda, Ini Penjelasan Firli Ngotot Lantik 1.271 Pegawai KPK jadi ASN
Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani sidang etik di gedung C-1 KPK lama, Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020). [Suara.com/Welly]

Suara.com - Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan alasannya tetap melantik 1.271 pegawai KPK jadi Aparatus Sipil Negara (ASN), pada Selasa (1/6/2021). Padahal, sejumlah pihak meminta pelantikan pegawai yang disebut lolos TWK itu ditunda oleh 700 pegawai.

Firli pun berdalih pelantikan tetap dilaksanakan karena harus menghargai pegawai lainnya yang lolos seleksi menjadi ASN.

“Karena proses itu sangat panjang dan tentu juga kita harus menghargai 1271 orang. Karena mereka punya anak, punya istri yang perlu kita hargai hak asasi manusianya, kita juga harus jamin kapasitas hukumnya. Kita juga harus menjamin tentang status kepegawaian mereka,” kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021).

Firli pun mengklaim telah menjelaskan hal itu kepada perwakilan pegawai KPK yang meminta pelantikan ditunda.

“Alhamdulillah semuanya hadir, 1.271 dilantik. Dan proses pelantikan mengikuti saat diambil penyumpahan maupun pelantikan, semuanya ikut,” jelasnya.

Kepentingan Firli

Sementara itu, penyidik senior KPK Novel Baswedan, satu dari 75 pegawai KPK yang terancam dipecat karena tidak lolos menjadi ASN, menilai sikap ngotot Firli yang tetap melakukan pelantikan pada Selasa (1/6) ini karena ingin membuat mereka sakit hati dan putus asa.

“Hal ini menambah keyakinan bahwa ada suatu kepentingan Firli Bahuri untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK yang bekerja baik. Saya menduga upaya memaksakan pelantikan sekarang ini untuk membuat 75 pegawai KPK ini putus asa atau kecewa," kata Novel.

“Tapi saya yakin tidak terjadi demikian, karena komitmen kawan-kawan (75 orang) ini benar-benar untuk menjaga harapan agar tetap bisa berbuat dalam upaya memberantas korupsi, walaupun dihadang dengan sedemikian rupa," sambungnya.

baca juga

Sebelumnya, ratusan Pegawai Tetap KPK mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menunda pelantikan pegawai KPK yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam suratnya, disebutkan bahwa seharusnya pimpinan KPK mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019 dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

1.271 Pegawai KPK Jadi ASN, Firli Bahuri: Semangat Baru

1.271 Pegawai KPK Jadi ASN, Firli Bahuri: Semangat Baru

News | Selasa, 01 Juni 2021 | 19:40 WIB

KPK Resmi Lantik 1.271 Pegawai Lulus TWK Jadi PNS

KPK Resmi Lantik 1.271 Pegawai Lulus TWK Jadi PNS

Foto | Selasa, 01 Juni 2021 | 19:35 WIB

Doa Pegawai KPK Tak Lolos TWK: Mudah-mudahan Firli Dikategorikan Masuk Surga

Doa Pegawai KPK Tak Lolos TWK: Mudah-mudahan Firli Dikategorikan Masuk Surga

News | Selasa, 01 Juni 2021 | 18:02 WIB

Dilarang Polisi Masuk KPK, Puluhan Mahasiswa Pendemo Firli Bahuri Bubar Jalan

Dilarang Polisi Masuk KPK, Puluhan Mahasiswa Pendemo Firli Bahuri Bubar Jalan

News | Selasa, 01 Juni 2021 | 17:50 WIB

Terkini

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:51 WIB

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:38 WIB

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:19 WIB

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB