Pembagian Zonasi PPKM Mikro Tingkat RT: Zona Hijau hingga Merah

Rifan Aditya

Rabu, 02 Juni 2021 | 19:08 WIB
Pembagian Zonasi PPKM Mikro Tingkat RT: Zona Hijau hingga Merah
Pembagian Zonasi PPKM Mikro Tingkat RT: Zona Hijau hingga Merah - Warga menutup pagar karantina wilayah saat PPKM Mikro Jakarta hari pertama di kawasan Menteng, Selasa (9/2/2021). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tingkat RT mulai diberlakukan Selasa (1/6/2021). PPKM mikro bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona dari tingkat RT. Lalu bagaimana pembagian zonasi PPKM mikro tingkat RT ini?

Dalam pemberlakuan PPKM, pemerintah membagi ke dalam empat zona, yakni hijau, kuning, oranye, dan merah. Berikut penjelasan mengenai pembagian zonasi PPKM mikro tingkat RT.

  • Zona hijau diberlakukan apabila tidak ada kasus positif corona dalam satu wilayah RT.
  • Zona kuning menandakan ditemukan kasus positif maksimal dalam dua rumah.
  • Zona oranye menandakan kasus corona tersebar dalam 3-5 rumah dalam satu RT.
  • Zona merah untuk temuan kasus di lebih dari 5 rumah dalam satu RT.

Apabila dalam penerapan PPKM mikro tingkat RT ditemukan wilayah dengan status zona oranye maka akan dilakukan:

  1. pelacakan kontak erat
  2. penutupan tempat bermain anak
  3. penutupan tempat ibadah

Jika satu wilayah dinyatakan sebagai zona merah maka tindak lanjutnya adalah akan dilakukan:

  1. penelusuran kontak erat
  2. penutupan rumah ibadah, tempat bermain, sektor-sektor non-esensial
  3. penutupan akses menuju lokasi
  4. RT juga wajib melakukan lockdown lokal

Penetapan PPKM mikro tingkat RT ini rencananya bakal berlangsung selama dua pekan hingga 14 Juni 2021 mendatang.

Sistem pembatasan tersebut akan berlaku di semua provinsi di seluruh Indonesia. Strategi pembatasan diharapkan mampu mengontrol perilaku masyarakat mulai dari tingkat terkecil, yakni keluarga.

Pembatasan kerumunan massa juga akan diberlakukan untuk tempat-tempat publik. Setiap perkantoran, tempat ibadah, dan rumah makan diatur dengan batasan maksimal 50 persen pengunjung.

Sementara untuk kegiatan seni budaya pengunjung hanya dibatasi sebanyak 25 persen dari kapasitas total. Pusat perbelanjaan juga turut terdampak lantaran hanya diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

Walau demikian, di tengah PPKM mikro sekolah akan tetap melakukan uji coba tatap muka terbatas. Uji coba bisa dilakukan setelah pihak sekolah mengantongi izin dari satgas Covid-19 di daerah. Sedangkan bagi tempat wisata indoor tetap bisa dikunjungi dengan menyertakan hasil tes cepat antigen atau genose.

baca juga

Seperti itulah penjelasan pembagian zonasi PPKM mikro tingkat RT yang mulai berlaku Selasa (1/6/2021).

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nenek 60 Tahun di Batam Terpapar Virus Corona Varian Baru B117

Nenek 60 Tahun di Batam Terpapar Virus Corona Varian Baru B117

Riau | Rabu, 02 Juni 2021 | 18:19 WIB

INFOGRAFIS: Covid-19 Bisa Picu Serangan Jantung, Ini Gejalanya!

INFOGRAFIS: Covid-19 Bisa Picu Serangan Jantung, Ini Gejalanya!

Infografis | Rabu, 02 Juni 2021 | 17:51 WIB

Update: Kasus Positif Covid-19 Indonesia Tambah 5.246, Kasus Aktif 100.364 Orang

Update: Kasus Positif Covid-19 Indonesia Tambah 5.246, Kasus Aktif 100.364 Orang

News | Rabu, 02 Juni 2021 | 17:17 WIB

Terkini

Budi Arie Bicara Wacana Percepatan Pemilu, Gerindra: Prabowo Fokus Kerja untuk Rakyat

Budi Arie Bicara Wacana Percepatan Pemilu, Gerindra: Prabowo Fokus Kerja untuk Rakyat

Sumut | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Grand Seiko SBGA527: Jam Tangan Eksklusif Hanya 50 Unit, Harga Rp120 Jutaan

Grand Seiko SBGA527: Jam Tangan Eksklusif Hanya 50 Unit, Harga Rp120 Jutaan

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Polres Blora Tahan Tiga Pelaku Pengeroyokan Dua Anggota Polisi

Polres Blora Tahan Tiga Pelaku Pengeroyokan Dua Anggota Polisi

Jawa Tengah | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:55 WIB

Dari Batik hingga Eyewear, Irress Local Hadirkan Wajah Baru Fashion Lokal yang Makin Berkelas

Dari Batik hingga Eyewear, Irress Local Hadirkan Wajah Baru Fashion Lokal yang Makin Berkelas

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:53 WIB

KPK Periksa Bendahara dan Kabid SDA PUPR Bengkulu Soal Temuan Duit Rp4 Miliar

KPK Periksa Bendahara dan Kabid SDA PUPR Bengkulu Soal Temuan Duit Rp4 Miliar

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:53 WIB

Cermin Pecah Tiba-tiba Tanpa Disentuh? Hati-hati, Primbon Jawa Ungkap 7 Pertanda Ini!

Cermin Pecah Tiba-tiba Tanpa Disentuh? Hati-hati, Primbon Jawa Ungkap 7 Pertanda Ini!

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:51 WIB

Sumber Air di 8 Wilayah Prioritas Disiapkan untuk Percepat Pemadaman Karhutla di Kalbar

Sumber Air di 8 Wilayah Prioritas Disiapkan untuk Percepat Pemadaman Karhutla di Kalbar

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:51 WIB

Idgitaf Sentil Mereka yang Dekat dengan Rezim, Zarry Hendrik Langsung Bereaksi

Idgitaf Sentil Mereka yang Dekat dengan Rezim, Zarry Hendrik Langsung Bereaksi

Entertainment | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:49 WIB

Huawei Pura X View Resmi Meluncur,HP Wide Screen Pertama dengan Layar 6,39 Inci

Huawei Pura X View Resmi Meluncur,HP Wide Screen Pertama dengan Layar 6,39 Inci

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:48 WIB

Kisah Warga Banjar Kaget Masuk Desil 9, Padahal Numpang di Rumah Adik dan Tak Punya Aset

Kisah Warga Banjar Kaget Masuk Desil 9, Padahal Numpang di Rumah Adik dan Tak Punya Aset

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:44 WIB

×