Berdasarkan penjelasan di atas, surat edaran Kemenag yang memberikan tunjangan kepada yayasan dan lembaga Islam tidaklah benar. Narasi tersebut termasuk dalam kategori konten tiruan/imposter content.
CEK FAKTA: Bantuan Rp 12 Juta dari Kemenag, Benarkah?
Kamis, 03 Juni 2021 | 08:21 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Istri Diberi Jatah Rp 100 Ribu, Suami Protes Hanya Dimasakin Sayur Kangkung
03 Juni 2021 | 07:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI