Tuntut Rizieq 6 Tahun Bui, Jaksa: Terdakwa Tak Menjaga Sopan Santun dan Berbelit-belit!

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 03 Juni 2021 | 14:19 WIB
Tuntut Rizieq 6 Tahun Bui, Jaksa: Terdakwa Tak Menjaga Sopan Santun dan Berbelit-belit!
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang vonis kasus kerumunan Megamendung di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI. Sejumlah hal dipaparkan jaksa yang dianggap memberatkan tuntutan terhadap Rizieq

Setidaknya ada empat poin yang membuat tuntutan terhadap Rizieq diberatkan oleh jaksa dalam perkara swab test RS UMMI. Pertama, yang memberatkan tuntutan yakni Rizieq sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama dua kali yakni pada 2003 dan 2008.

"Kedua perbuatan terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam percepatan penanggulangan covid-19," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). 

Kemudian hal yang lain membuat tuntutan Rizieq diberatkan adalah perbuatan Rizieq dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan membuat keresahan. 

"Kemudian yang keempat, terdakwa tak menjaga sopan santun dan berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan," tutur jaksa. 

Adapun hal yang meringankan tuntutan Rizieq yakni, terdakwa dianggap masih bisa memperbaiki perbuatannya di masa mendatang. 

Tuntut 6 Tahun Bui

Jakas resmi menuntut Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI. Tuntutan enam tahun penjara itu disampaikan Jaksa lantaran Rizieq dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI. 

"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021). 

baca juga

Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus swab test RS UMMI. Hukuman itu akan dipotong selama masa penahanan Rizieq. 

"Dua menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.

Untuk diketahui dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Swab RS UMMI

Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Swab RS UMMI

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 12:04 WIB

Jalani Sidang Tuntutan Kasus RS UMMI, Rizieq Bawa Tasbih Khusyuk Berzikir

Jalani Sidang Tuntutan Kasus RS UMMI, Rizieq Bawa Tasbih Khusyuk Berzikir

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 11:48 WIB

Empat Orang Diduga Simpatisan Rizieq Diamankan Polisi di PN Jaktim

Empat Orang Diduga Simpatisan Rizieq Diamankan Polisi di PN Jaktim

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 11:23 WIB

Pengacara HRS: Jaksa Bernafsu Penjarakan Habib Rizieq Lebih Lama

Pengacara HRS: Jaksa Bernafsu Penjarakan Habib Rizieq Lebih Lama

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 10:48 WIB

Terkini

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:19 WIB

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:31 WIB

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:47 WIB

Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil

Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 06:00 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

×