Tuntut Rizieq 6 Tahun Bui, Jaksa: Terdakwa Tak Menjaga Sopan Santun dan Berbelit-belit!

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 03 Juni 2021 | 14:19 WIB
Tuntut Rizieq 6 Tahun Bui, Jaksa: Terdakwa Tak Menjaga Sopan Santun dan Berbelit-belit!
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang vonis kasus kerumunan Megamendung di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI. Sejumlah hal dipaparkan jaksa yang dianggap memberatkan tuntutan terhadap Rizieq

Setidaknya ada empat poin yang membuat tuntutan terhadap Rizieq diberatkan oleh jaksa dalam perkara swab test RS UMMI. Pertama, yang memberatkan tuntutan yakni Rizieq sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama dua kali yakni pada 2003 dan 2008.

"Kedua perbuatan terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam percepatan penanggulangan covid-19," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). 

Kemudian hal yang lain membuat tuntutan Rizieq diberatkan adalah perbuatan Rizieq dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan membuat keresahan. 

"Kemudian yang keempat, terdakwa tak menjaga sopan santun dan berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan," tutur jaksa. 

Adapun hal yang meringankan tuntutan Rizieq yakni, terdakwa dianggap masih bisa memperbaiki perbuatannya di masa mendatang. 

Tuntut 6 Tahun Bui

Jakas resmi menuntut Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI. Tuntutan enam tahun penjara itu disampaikan Jaksa lantaran Rizieq dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI. 

"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021). 

Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus swab test RS UMMI. Hukuman itu akan dipotong selama masa penahanan Rizieq. 

"Dua menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.

Untuk diketahui dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Swab RS UMMI

Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Swab RS UMMI

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 12:04 WIB

Jalani Sidang Tuntutan Kasus RS UMMI, Rizieq Bawa Tasbih Khusyuk Berzikir

Jalani Sidang Tuntutan Kasus RS UMMI, Rizieq Bawa Tasbih Khusyuk Berzikir

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 11:48 WIB

Empat Orang Diduga Simpatisan Rizieq Diamankan Polisi di PN Jaktim

Empat Orang Diduga Simpatisan Rizieq Diamankan Polisi di PN Jaktim

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 11:23 WIB

Pengacara HRS: Jaksa Bernafsu Penjarakan Habib Rizieq Lebih Lama

Pengacara HRS: Jaksa Bernafsu Penjarakan Habib Rizieq Lebih Lama

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 10:48 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB