Kasus Tes Swab Rizieq, Dirut RS UMMI Andi Tatat Dituntut 2 Tahun Penjara

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 03 Juni 2021 | 16:17 WIB
Kasus Tes Swab Rizieq, Dirut RS UMMI Andi Tatat Dituntut 2 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut hukuman penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa eks Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dalam perkara kasus swab test RS UMMI. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut hukuman penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa eks Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dalam perkara kasus swab test RS UMMI. 

Jaksa dalam tuntutannya menilai kalau Andi telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq Shihab selama dirawat di RS UMMI.

"Terdakwa Andi Tatat terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran di tengah masyarakat," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). 

Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Andi atas kasus swab test RS UMMI.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Andi Tatat selama 2 tahun penjara dengan perintah supaya terdakwa ditahan," tutur jaksa.

Sejumlah hal dianggap memperberat tuntutan terhadap Andi yakni salah satunya Andi sebagai Dokter dan Dirut Rumah Sakit justru bersikap tidak patut dalam penanganan Covid-19. 

Sebelumnya, Andi Tatat didakwa menyiarkan berita bohong terkait kasus tes usap Rizieq Shihab. Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.

Andi dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 14 ayat 2 lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Dalam dakwaan kedua, Andi didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

baca juga


Dalam dakwaan ketiga, Andi didakwa telah melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tuntut Rizieq 6 Tahun Bui, Jaksa: Terdakwa Tak Menjaga Sopan Santun dan Berbelit-belit!

Tuntut Rizieq 6 Tahun Bui, Jaksa: Terdakwa Tak Menjaga Sopan Santun dan Berbelit-belit!

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 14:19 WIB

Tangkap 5 Simpatisan Rizieq Jelang Sidang Tuntutan, Polisi: Takut Undang Massa Lainnya

Tangkap 5 Simpatisan Rizieq Jelang Sidang Tuntutan, Polisi: Takut Undang Massa Lainnya

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 12:35 WIB

Lebih Ringan, Menantu Rizieq Hanif Alatas Dituntut 2 Tahun Bui Terkait Kasus Swab

Lebih Ringan, Menantu Rizieq Hanif Alatas Dituntut 2 Tahun Bui Terkait Kasus Swab

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 12:30 WIB

Pengacara HRS: Jaksa Bernafsu Penjarakan Habib Rizieq Lebih Lama

Pengacara HRS: Jaksa Bernafsu Penjarakan Habib Rizieq Lebih Lama

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 10:48 WIB

Terkini

Digelar di ICE BSD City, TEI 2026 Catat 45 Ribu Pengunjung

Digelar di ICE BSD City, TEI 2026 Catat 45 Ribu Pengunjung

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 17:24 WIB

Kevin Diks Absen Tiga Laga Beruntun, Ini Kondisi Terbarunya di Gladbach

Kevin Diks Absen Tiga Laga Beruntun, Ini Kondisi Terbarunya di Gladbach

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 17:24 WIB

Momen Hakim Larang Pengunjung Live TikTok di Sidang Roy Suryo: Kalau Diulangi, Keluar

Momen Hakim Larang Pengunjung Live TikTok di Sidang Roy Suryo: Kalau Diulangi, Keluar

News | Kamis, 05 November 2026 | 17:23 WIB

Rekor Sejak 2020, Harga Minyak Dunia Terjun Bebas Hampir 9 Persen Usai Pemilu AS

Rekor Sejak 2020, Harga Minyak Dunia Terjun Bebas Hampir 9 Persen Usai Pemilu AS

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 17:17 WIB

Sidang Eksepsi Kasus Pemerasan Rp168 M, Silmy Karim Kutip Al-Maidah dan Bantah Kena OTT

Sidang Eksepsi Kasus Pemerasan Rp168 M, Silmy Karim Kutip Al-Maidah dan Bantah Kena OTT

News | Kamis, 05 November 2026 | 17:16 WIB

Ketika Feodalisme Berhadapan dengan Hak Rakyat, Jogja Istimewa untuk Siapa?

Ketika Feodalisme Berhadapan dengan Hak Rakyat, Jogja Istimewa untuk Siapa?

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 17:15 WIB

Yordania Umumkan Pembatalan Duel Kontra Timnas Indonesia, PSSI yang Meminta

Yordania Umumkan Pembatalan Duel Kontra Timnas Indonesia, PSSI yang Meminta

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 17:14 WIB

Silmy Karim Bantah Terjaring OTT KPK: Saya Datang Sendiri, Bukan Tertangkap Tangan

Silmy Karim Bantah Terjaring OTT KPK: Saya Datang Sendiri, Bukan Tertangkap Tangan

News | Kamis, 05 November 2026 | 17:11 WIB

Target Baru Harga Emas, Bisa Tembus Rekor Pada Pergantian Tahun

Target Baru Harga Emas, Bisa Tembus Rekor Pada Pergantian Tahun

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 17:10 WIB

Hyundai Garap Teknologi AI untuk Derek Beban Berat dan Off-Road

Hyundai Garap Teknologi AI untuk Derek Beban Berat dan Off-Road

Otomotif | Kamis, 05 November 2026 | 17:10 WIB

×