Golongan II (lulusan SMA dan D-III):
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Meski demikian, pegawai KPK yang diangkat menjadi ASN harus menjalani proses transisi selama kurang lebih dua tahun dulu. Dalam periode itu, pegawai KPK akan menerima hal keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya pengurangan.
Selain gaji pokok, pegawai KPK yang diangkat menjadi ASN juga akan menerima berbagai macam tunjangan. Diantaranya adalah tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan perjalanan dinas.