Prosedur dan Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor

Rifan Aditya

Sabtu, 05 Juni 2021 | 15:48 WIB
Prosedur dan Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor
Ilustrasi BPKB (NTMCpolri)

Suara.com - Prosedur dan syarat balik nama kendaraan bermotor cukup mudah namun panjang. Bagi orang yg ingin mengubah kepemilikan kendaraan terutama yang baru membeli kendaraan bekas, proses tersebut dapat memudahkan pemilik baru dalam melakukan pembayaran pajak tahunan ataupun 5 tahunan. Jika tidak diurus akan merepotkan karena membutuhkan KTP asli pemilik saat membayar pajak. 

Pemilik baru juga wajib memproses balik nama jika pemilik lama sudah memblokir status pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

STNK yang tercantum nama sendiri, bisa memudahkan pembayaran pajak tanpa harus meminjam KTP pemilik sebelumnya. Pemilik baru juga tidak perlu repot ke kota lain, bila kendaraan tersebut berada dalam wilayah Samsat kota lain.  

Sebelum memulai balik nama, pemilik baru kendaraan bermotor sebaiknya melengkapi persyaratan berikut dilansir dari indonesia.go.id.

  1. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
  2. STNK asli dan fotokopi
  3. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
  4. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi. 

Proses balik nama kendaraan bermotor yang pertama harus diurus adalah STNK. Prosesnya sebagai berikut. 

  1. Datangi ke Samsat tempat STNK terdaftar. 
  2. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.
  3. Kendaraan akan melalui proses cek fisik. 
  4. Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket yang kemudian akan dilegalisasi dan diserahkan kembali.
  5. Setelah dokumen diserahkan kembali berpindahlah ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
  6. Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.
  7. Kemudian Anda akan diminta ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain yang telah disediakan. Petugas juga akan meminta semua berkas. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Anda baru bisa mengisi formulir.
  8. Membayar senilai Rp75.000 - Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas. Anda akan diberi dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.
  9. Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran.
  10. Setelah berkas diterima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas pun telah selesai.
  11. Datang ke Samsat tujuan untuk membuat STNK baru. 
  12. Datang ke bagian mutasi dan pergi ke loket cek fisik. Serahkan berkas dan tunggu dipanggil.
  13. Bawa berkas yang diterima dan fotokopi hasil cek fisik serta kwitansi yang telah dilegalisir.
  14. Serahkan berkas tersebut ke loket berkas mutasi. Semua berkas yang Anda bawa akan diminta termasuk BPKB asli.
  15. Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK dan diminta menunggu 1-2 hari. 
  16. Pada hari yang ditentukan datang kembali dan serahkan bukti pembayaran STNK. 
  17. Petugas akan meminta melakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai STNK baru pun diserahkan. 

Kemudian, baru mengurus balik nama BPKB. Berikut prosedur balik nama BPKB kendaraan bermotor:

  1. Pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB.
  2. Bawa berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.
  3. Mengisi formulir yang diberikan petugas 
  4. Petugas memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp 80.000
  5. Antre kembali untuk memberikan bukti pembayaran. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
  6. Pada hari tersebut BPKB bisa diambil dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP. 

Demikian prosedur dan syarat balik nama kendaraan bermotor, lengkap dengan estimasi biayanya.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Balik Nama Motor Tanpa Calo

Cara Balik Nama Motor Tanpa Calo

Otomotif | Rabu, 10 Februari 2021 | 14:50 WIB

Pemprov Banten Gratiskan Pajak dan Denda Balik Nama Kendaraan Luar Provinsi

Pemprov Banten Gratiskan Pajak dan Denda Balik Nama Kendaraan Luar Provinsi

Banten | Kamis, 28 Januari 2021 | 18:55 WIB

Kendaraan Dikenai Pajak Progresif? Begini Cara Blokir Secara Online

Kendaraan Dikenai Pajak Progresif? Begini Cara Blokir Secara Online

Otomotif | Senin, 28 Desember 2020 | 10:53 WIB

Terkini

Kecelakaan Pesawat T-34 Taiwan, Kegagalan Simulasi Mesin Tewaskan 2 Pilot Militer di Kaohsiung

Kecelakaan Pesawat T-34 Taiwan, Kegagalan Simulasi Mesin Tewaskan 2 Pilot Militer di Kaohsiung

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:57 WIB

Malaysia Kutuk Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa, Desak PBB Tindak Rezim Zionis

Malaysia Kutuk Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa, Desak PBB Tindak Rezim Zionis

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:57 WIB

Mikroba Bawah Tanah Ditemukan Mampu Atasi Krisis Iklim, Bagaimana Caranya?

Mikroba Bawah Tanah Ditemukan Mampu Atasi Krisis Iklim, Bagaimana Caranya?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:55 WIB

122 Prodi di Kampus Negeri dan Swasta Ditutup Sepanjang 2026, Menteri Brian Ungkap Alasannya

122 Prodi di Kampus Negeri dan Swasta Ditutup Sepanjang 2026, Menteri Brian Ungkap Alasannya

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:53 WIB

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Kepada Enam Tokoh

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Kepada Enam Tokoh

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:51 WIB

Habiburokhman: Tak Perlu Ada Perlakuan Khusus untuk Dino Patti Djalal

Habiburokhman: Tak Perlu Ada Perlakuan Khusus untuk Dino Patti Djalal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:47 WIB

Takut Negosiasi Iran Gagal, Trump Tegur Netanyahu: Tanpa Saya Kau Sudah Masuk Penjara!

Takut Negosiasi Iran Gagal, Trump Tegur Netanyahu: Tanpa Saya Kau Sudah Masuk Penjara!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:47 WIB

Negosiasi Iran Terancam, Donald Trump Gunakan Kata Kasar Tegur Rencana Militer Netanyahu ke Lebanon

Negosiasi Iran Terancam, Donald Trump Gunakan Kata Kasar Tegur Rencana Militer Netanyahu ke Lebanon

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:43 WIB

Kebakaran Kemayoran Hanguskan 304 Bangunan, Rano Karno: Listrik Harus Dijaga!

Kebakaran Kemayoran Hanguskan 304 Bangunan, Rano Karno: Listrik Harus Dijaga!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:38 WIB

Nadiem Tuding Kasus Chromebook Bermula dari Dendam Birokrasi: Banyak yang Periuk Nasinya Terganggu

Nadiem Tuding Kasus Chromebook Bermula dari Dendam Birokrasi: Banyak yang Periuk Nasinya Terganggu

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:37 WIB