Prosedur dan Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor

Rifan Aditya

Sabtu, 05 Juni 2021 | 15:48 WIB
Prosedur dan Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor
Ilustrasi BPKB (NTMCpolri)

Suara.com - Prosedur dan syarat balik nama kendaraan bermotor cukup mudah namun panjang. Bagi orang yg ingin mengubah kepemilikan kendaraan terutama yang baru membeli kendaraan bekas, proses tersebut dapat memudahkan pemilik baru dalam melakukan pembayaran pajak tahunan ataupun 5 tahunan. Jika tidak diurus akan merepotkan karena membutuhkan KTP asli pemilik saat membayar pajak. 

Pemilik baru juga wajib memproses balik nama jika pemilik lama sudah memblokir status pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

STNK yang tercantum nama sendiri, bisa memudahkan pembayaran pajak tanpa harus meminjam KTP pemilik sebelumnya. Pemilik baru juga tidak perlu repot ke kota lain, bila kendaraan tersebut berada dalam wilayah Samsat kota lain.  

Sebelum memulai balik nama, pemilik baru kendaraan bermotor sebaiknya melengkapi persyaratan berikut dilansir dari indonesia.go.id.

  1. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
  2. STNK asli dan fotokopi
  3. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
  4. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi. 

Proses balik nama kendaraan bermotor yang pertama harus diurus adalah STNK. Prosesnya sebagai berikut. 

  1. Datangi ke Samsat tempat STNK terdaftar. 
  2. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.
  3. Kendaraan akan melalui proses cek fisik. 
  4. Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket yang kemudian akan dilegalisasi dan diserahkan kembali.
  5. Setelah dokumen diserahkan kembali berpindahlah ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
  6. Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.
  7. Kemudian Anda akan diminta ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain yang telah disediakan. Petugas juga akan meminta semua berkas. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Anda baru bisa mengisi formulir.
  8. Membayar senilai Rp75.000 - Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas. Anda akan diberi dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.
  9. Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran.
  10. Setelah berkas diterima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas pun telah selesai.
  11. Datang ke Samsat tujuan untuk membuat STNK baru. 
  12. Datang ke bagian mutasi dan pergi ke loket cek fisik. Serahkan berkas dan tunggu dipanggil.
  13. Bawa berkas yang diterima dan fotokopi hasil cek fisik serta kwitansi yang telah dilegalisir.
  14. Serahkan berkas tersebut ke loket berkas mutasi. Semua berkas yang Anda bawa akan diminta termasuk BPKB asli.
  15. Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK dan diminta menunggu 1-2 hari. 
  16. Pada hari yang ditentukan datang kembali dan serahkan bukti pembayaran STNK. 
  17. Petugas akan meminta melakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai STNK baru pun diserahkan. 

Kemudian, baru mengurus balik nama BPKB. Berikut prosedur balik nama BPKB kendaraan bermotor:

  1. Pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB.
  2. Bawa berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.
  3. Mengisi formulir yang diberikan petugas 
  4. Petugas memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp 80.000
  5. Antre kembali untuk memberikan bukti pembayaran. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
  6. Pada hari tersebut BPKB bisa diambil dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP. 

Demikian prosedur dan syarat balik nama kendaraan bermotor, lengkap dengan estimasi biayanya.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Balik Nama Motor Tanpa Calo

Cara Balik Nama Motor Tanpa Calo

Otomotif | Rabu, 10 Februari 2021 | 14:50 WIB

Pemprov Banten Gratiskan Pajak dan Denda Balik Nama Kendaraan Luar Provinsi

Pemprov Banten Gratiskan Pajak dan Denda Balik Nama Kendaraan Luar Provinsi

Banten | Kamis, 28 Januari 2021 | 18:55 WIB

Kendaraan Dikenai Pajak Progresif? Begini Cara Blokir Secara Online

Kendaraan Dikenai Pajak Progresif? Begini Cara Blokir Secara Online

Otomotif | Senin, 28 Desember 2020 | 10:53 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Keliru Klaim Indonesia Baru Akan Punya Motor Listrik Nasional

Presiden Prabowo Keliru Klaim Indonesia Baru Akan Punya Motor Listrik Nasional

Otomotif | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:06 WIB

BRI Taipei Optimalkan Layanan Perbankan Bagi Pekerja Migran dan Diaspora

BRI Taipei Optimalkan Layanan Perbankan Bagi Pekerja Migran dan Diaspora

Jakarta | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:06 WIB

Kisah Nyi Rasmiwaditro: Musisi Gen Z yang Memilih Jalan Abdi Dalem Kraton

Kisah Nyi Rasmiwaditro: Musisi Gen Z yang Memilih Jalan Abdi Dalem Kraton

Video | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:05 WIB

BRI Taipei Gandeng KDEI Tingkatkan Literasi Keuangan Pekerja Migran

BRI Taipei Gandeng KDEI Tingkatkan Literasi Keuangan Pekerja Migran

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:02 WIB

Ulasan Cek Khodam: Saat Tren Viral Berubah Jadi Komedi Horor yang Segar!

Ulasan Cek Khodam: Saat Tren Viral Berubah Jadi Komedi Horor yang Segar!

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:00 WIB

BRI Taipei dan KDEI Perkuat Edukasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia

BRI Taipei dan KDEI Perkuat Edukasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia

Malang | Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:55 WIB

Monitor Lenovo Yoga Pro 27UD-10 Hadir, Satukan Kamera 4K, Audio Studio, dan QD-OLED dalam Satu Layar

Monitor Lenovo Yoga Pro 27UD-10 Hadir, Satukan Kamera 4K, Audio Studio, dan QD-OLED dalam Satu Layar

Tekno | Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:49 WIB

BRI Taipei Perkuat Komitmen Inklusi Keuangan Bagi WNI di Taiwan

BRI Taipei Perkuat Komitmen Inklusi Keuangan Bagi WNI di Taiwan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:49 WIB

Momen Slavko Vincic Menangis Haru usai Terpilih Jadi Wasit Final Piala Dunia 2026

Momen Slavko Vincic Menangis Haru usai Terpilih Jadi Wasit Final Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:45 WIB

Apa Beda Slow Jogging dan Lari Biasa? Kenali 5 Perbedaannya Sebelum Coba!

Apa Beda Slow Jogging dan Lari Biasa? Kenali 5 Perbedaannya Sebelum Coba!

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:40 WIB

×