Pertama pemungutan suara pemilihan umum termasuk Pileg dan Pilpres diselenggarakan 28 Februari 2024. Kedua, pemungutan suara Pilkada serentak dilaksanakan 27 November 2024.
Kesepakatan ketiga ialah tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni sejak Maret 2022. Terakhir dasar
pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil pemilihan legislatif 2024.