Slovenia Akhirnya Akui Pemerkosaan sebagai Tindakan Seks Tanpa Persetujuan

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Selasa, 08 Juni 2021 | 14:25 WIB
Slovenia Akhirnya Akui Pemerkosaan sebagai Tindakan Seks Tanpa Persetujuan
Ilustrasi korban kekerasan atau pelecehan seksual - (Pixabay/Anemone123)

Suara.com - Pemerintah Slovenia akhirnya mengesahkan undang-undang yang mendefinisikan pemerkosaan sebagai tindakan seks tanpa persetujuan.

Sebelumnya, pemaksaan, penggunaan atau ancaman kekerasan, atau tidak mampu membela diri adalah satu-satunya syarat agar dapat digolongkan sebagai tindakan pemerkosaan.

Nils Muinieks, Direktur Eropa di Amnesty International menyambut bagik keputusan tersebut dan menganggapnya sebagai kemenangan wanita.

"Ini adalah kemenangan bersejarah bagi perempuan di Slovenia dan langkah penting di sepanjang jalan untuk mengubah budaya, sikap dan perilaku," ujar Nils Muinieksn disadur dari The Sun, Selasa (7/6/2021).

"Ini juga merupakan bukti kampanye bertahun-tahun oleh para penyintas yang telah membantu memastikan bahwa perempuan lain tidak harus melalui apa yang mereka alami," sambungnya.

Muinieks juga mengungkapkan jika Slovenia menjadi negara ke-13 di Eropa yang mengakui fakta sederhana bahwa seks tanpa persetujuan adalah pemerkosaan.

"Masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk menantang sikap mendalam terhadap pemerkosaan dan stereotip gender yang berbahaya, tetapi hari ini kami mengambil waktu sejenak untuk merayakannya." ujar Muinieks.

Inggris, Belgia, Kroasia, Siprus, Denmark, Yunani, Islandia, Irlandia, Luksemburg, Malta, Swedia, dan Jerman adalah negara di Eropa yang mendefinisikan seks tanpa persetujuan sebagai pemerkosaan.

Di negara-negara Eropa lainnya, undang-undang menetapkan bahwa pemerkosa harus menggunakan kekuatan atau ancaman agar tindakan tersebut dianggap sebagai pemerkosaan, meskipun ini tidak terjadi di sebagian besar kasus pemerkosaan.

Slovenia meratifikasi Konvensi Istanbul, sebuah konvensi pan-Eropa yang menangani kekerasan terhadap perempuan yang mendefinisikan pemerkosaan sebagai seks tanpa persetujuan, pada tahun 2015.

Konvensi tersebut merupakan kerangka hukum paling komprehensif yang ada untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, meliputi kekerasan dalam rumah tangga, pemerkosaan, penyerangan seksual, mutilasi alat kelamin perempuan, apa yang disebut kekerasan berdasarkan kehormatan dan pernikahan paksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gadis 14 Tahun Bunuh Diri Habis Diperkosa Ramai-ramai di Kuburan, 3 Pelaku Masih Bocah

Gadis 14 Tahun Bunuh Diri Habis Diperkosa Ramai-ramai di Kuburan, 3 Pelaku Masih Bocah

Bali | Selasa, 08 Juni 2021 | 07:21 WIB

Geger! BCL Diperkosa 2 Lelaki, Kejadian di Rumah Teman

Geger! BCL Diperkosa 2 Lelaki, Kejadian di Rumah Teman

Bali | Senin, 07 Juni 2021 | 17:44 WIB

Kisah Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri, Diminta Ibu Kandung untuk Tidak Cerita ke Siapapun

Kisah Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri, Diminta Ibu Kandung untuk Tidak Cerita ke Siapapun

Lampung | Senin, 07 Juni 2021 | 10:11 WIB

Terkini

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Warga Terdampak Didata

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Warga Terdampak Didata

News | Kamis, 02 April 2026 | 07:18 WIB

Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan

Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan

News | Kamis, 02 April 2026 | 06:55 WIB

Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?

Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?

News | Kamis, 02 April 2026 | 06:00 WIB

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

News | Kamis, 02 April 2026 | 00:08 WIB

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB