Berkomplot sama 4 Pengedar Ganja 13,5 Kg, Anak Kos di Mampang Jualan Sabu-sabu

Selasa, 08 Juni 2021 | 16:03 WIB
Berkomplot sama 4 Pengedar Ganja 13,5 Kg, Anak Kos di Mampang Jualan Sabu-sabu
Pengedar ganja dan sabu-sabu yang diringkus Polres Metro Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama pidana enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI