Soal Draf RUU KUHP, Refly Harun: Kita Mau Kembali ke Zaman Orde Baru

Dany Garjito | Nur Afitria Cika Handayani | Suara.com

Selasa, 08 Juni 2021 | 19:04 WIB
Soal Draf RUU KUHP, Refly Harun: Kita Mau Kembali ke Zaman Orde Baru
Refly Harun. (Youtube/Refly Harun)

Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari soal draft terbaru RUU KUHP yang memberikan hukuman pidana bagi warga yang menghina pemerintah.

Hal tersebut dia ungkapkan melalui video yang diunggah di kanal Youtube Refly Harun, Selasa (8/6/2021).

Refly Harun menyebut bahwa draf terbaru RUU KUHP tersebut seakan membuat masyarakat kembali ke zaman orde baru dan penjajahan.

"Jadi kita mau kembali kepada zaman orde baru dan jaman penjajahan ketika pasal-pasal di KUHP yang disebut pasal karet hendak dihidupkan kembali," ujarnya, dikutip Suara.com.

Menurutnya, apabila draf RUU KUHP dihidupkan kembali maka akan menjerat para aktivis dan sejumlah orang yang aktif mengeluarkan pendapatnya.

"Itulah pasal yang menjerat aktivis aktivis politik masa orde baru dan juga pejuang-pejuang kemerdekaan RI," imbuhnya.

Refly berpendapat bahwa prinsip menghukum seseorang dengan membui seperti ini tidak perlu dipertahankan.

"Ini rezim yang menurut saya tidak perlu dipertahankan kalau kita kaitkan dengan kebebasan pendapat, berserikat dan berkumpul. Maksud saya bukan rezimnya yang tidak dipertahankan akan tetapi prinsipnya," jelasnya.

Perlu diketahui, draf Rancangan KUHP menuai kontroversi lantaran mengancam keberlangsungan sejumlah pihak mulai dari tukang gigi sampai gelandangan.

Sejumlah pasal kontroversial bermunculan lagi dalam draf yang pembahasannya pernah ditunda akibat desakan publik pada 2020.

Salah satu draf RUU KUHP yang menjadi sorotan yaitu menghina presiden dapat terancam dipenjara selama 4,5 tahun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 218 Ayat 1 dan Pasal 219 yang bunyinya:

Pasal 218 (1): Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori IV.

Pasal 219: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

HNW Klaim Pernah Ingatkan Menag dan Jokowi Lobi Raja Salman soal Haji, Tapi Tak Digubris

HNW Klaim Pernah Ingatkan Menag dan Jokowi Lobi Raja Salman soal Haji, Tapi Tak Digubris

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 17:50 WIB

5 Kontroversi Draf Rancangan KUHP, Ngeprank Bisa Dipenjara, Ancam Tukang Gigi

5 Kontroversi Draf Rancangan KUHP, Ngeprank Bisa Dipenjara, Ancam Tukang Gigi

Bali | Selasa, 08 Juni 2021 | 15:10 WIB

Pasal Penghinaan Demi Kehormatan Presiden, KSP: Jangan Lagi Berdalil Atas Nama Demokrasi

Pasal Penghinaan Demi Kehormatan Presiden, KSP: Jangan Lagi Berdalil Atas Nama Demokrasi

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 13:46 WIB

Jadi Delik Aduan, Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Diminta Tidak Jadi Pasal Karet

Jadi Delik Aduan, Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Diminta Tidak Jadi Pasal Karet

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 13:36 WIB

Ferdinand Hutahaean: Seru Jika Presiden 3 Periode, Ada SBY, Prabowo dan Jokowi

Ferdinand Hutahaean: Seru Jika Presiden 3 Periode, Ada SBY, Prabowo dan Jokowi

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 13:46 WIB

Penghina DPR Terancam Penjara, Dedek Uki: Kemunduran Demokrasi Kalau RUU Disahkan

Penghina DPR Terancam Penjara, Dedek Uki: Kemunduran Demokrasi Kalau RUU Disahkan

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 13:37 WIB

Terkini

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:51 WIB

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:47 WIB

ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan

ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:08 WIB

Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus

Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:01 WIB

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:54 WIB

Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!

Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:52 WIB

Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api

Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:43 WIB

Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh

Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:36 WIB

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:18 WIB

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:02 WIB