Nekat! Demi Dapat Casing HP Unik, Pria Ini Lubangi Uang Kertas 50 Ribuan

Selasa, 08 Juni 2021 | 21:08 WIB
Nekat! Demi Dapat Casing HP Unik, Pria Ini Lubangi Uang Kertas 50 Ribuan
Uang kertas dijadikan casing HP (tiktok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Apabila uang yang digunakan sebagai casing HP tersebut adalah asli, maka pria tersebut terancam dijerat pasal 35 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) di pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 Miliar. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI