TII: Kembalikan UU ITE ke Tujuan Awalnya

Erick Tanjung | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 09 Juni 2021 | 18:14 WIB
TII: Kembalikan UU ITE ke Tujuan Awalnya
Ilustrasi--Maraknya pemidanaan menggunakan pasal karet UU ITE [Antara]

Suara.com - Kehadiran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE diharapkan dapat melindungi masyarakat di dunia digital. Namun pada realitasnya, UU ITE justru menjadi momok masyarakat untuk bebas berekspresi.

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono mengungkap temuan studi dari TII di mana pemidanaan dengan menggunakan UU ITE semakin marak akibat polarisasi yang terjadi di masyarakat. Polarisasi itu muncul karena masifnya penggunaan politik identitas yang terjadi sejak Pemilu 2014 dan semakin kuat pada Pilkada 2017 bahkan hingga Pemilu 2019.

"Bahkan hal ini terlihat di ruang digital, misalnya dengan munculnya istilah cebong yang berarti warganet yang pro-pemerintahan Joko Widodo dan kadrun bagi para netizen yang menentang pemerintahan yang sedang berjalan," kata Anto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/6/2021).

Kuatnya polarisasi tersebut terlihat dari fenomena saling lapor dengan menggunakan beberapa pasal dalam UU ITE. Hal tersebut kemudian menimbulkan kekhawatiran tentang keberlanjutan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Menurut Anto, publik takut mengungkapkan ekspresinya, terutama terkait kritik yang ditujukan kepada pemerintah. Sebab, lritik tidak lagi dilihat sebagai masukan konstruktif bagi pemerintah, namun kritik dipandang sebagai penghinaan di mata pendukung fanatik Jokowi.

"Ini juga berlaku untuk kebalikan dari pendukung fanatik yang menentang pemerintah," ujarnya.

Berdasarkan temuan studi tersebut, Anto menganggap bahwa sesungguhnya Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk kebebasan berekspresi di Indonesia.

Akan tetapi dalam praktiknya, perlu dicatat juga terdapat permasalahan seperti adanya pasal yang multitafsir dan aparat penegak hukum dalam hal ini polisi yang selalu memaknai hukum dari perspektif positivis dan meniadakan alternatif penyelesaian perkara.

Kedua hal itulah yang kemudian membuat implementasi kebijakan bertentangan dengan tujuan dari kebijakan itu sendiri bahkan menjadi alat otoritas dalam mengekang kebebasan berekspresi.

Menyikapi itu, TII mengeluarkan rekomendasi dari studi ini yang salah satunya ialah arah politik UU ITE harus dikembalikan ke tujuan awalnya.

"Undang-undang ini harus dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengakses dan bertransaksi di internet, alih-alih menjadi alat untuk menekan kebebasan berekspresi publik," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Hapus Pasal Multitafsir, Pemerintah Dianggap Gagal Pahami Masalah UU ITE

Tak Hapus Pasal Multitafsir, Pemerintah Dianggap Gagal Pahami Masalah UU ITE

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 14:40 WIB

Disetujui Jokowi, Pemerintah Bakal Revisi UU ITE Terbatas untuk Hilangkan Pasal Karet

Disetujui Jokowi, Pemerintah Bakal Revisi UU ITE Terbatas untuk Hilangkan Pasal Karet

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 16:15 WIB

Ketua Tim Kajian UU ITE Pastikan Pasal-pasal Karet Bakal Direvisi

Ketua Tim Kajian UU ITE Pastikan Pasal-pasal Karet Bakal Direvisi

News | Selasa, 25 Mei 2021 | 17:21 WIB

Terkini

Kemnaker Buka Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2: Kuota 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2: Kuota 2.100 Peserta

News | Senin, 06 April 2026 | 07:35 WIB

Militer AS Gagal Total di Iran, IRGC Hancurkan Pesawat C-130 dan Heli Black Hawk

Militer AS Gagal Total di Iran, IRGC Hancurkan Pesawat C-130 dan Heli Black Hawk

News | Senin, 06 April 2026 | 07:30 WIB

Ancaman Kiamat Radiasi di Kawasan Teluk Persia, Ledakan PLTN Bushehr Bisa Sapu Bersih Kehidupan

Ancaman Kiamat Radiasi di Kawasan Teluk Persia, Ledakan PLTN Bushehr Bisa Sapu Bersih Kehidupan

News | Senin, 06 April 2026 | 07:05 WIB

Huntara Segera Rampung, Penyintas di Desa Lubuk Sidup Siap Memulai Hidup Baru

Huntara Segera Rampung, Penyintas di Desa Lubuk Sidup Siap Memulai Hidup Baru

News | Senin, 06 April 2026 | 07:03 WIB

Balas Dendam Iran Membara di Bandara Ben Gurion Akibat Agresi AS dan Israel

Balas Dendam Iran Membara di Bandara Ben Gurion Akibat Agresi AS dan Israel

News | Senin, 06 April 2026 | 06:35 WIB

Pesawat Tempur AS Rontok Lagi Lawan Iran Hingga Angkatan Udara Kehilangan 7 Armada Udara

Pesawat Tempur AS Rontok Lagi Lawan Iran Hingga Angkatan Udara Kehilangan 7 Armada Udara

News | Senin, 06 April 2026 | 06:26 WIB

Operasi Penyelamatan Pilot F-15E AS di Iran, CIA Gunakan Taktik Sebar Hoax

Operasi Penyelamatan Pilot F-15E AS di Iran, CIA Gunakan Taktik Sebar Hoax

News | Senin, 06 April 2026 | 06:13 WIB

Iran Hancurkan Black Hawk AS di Isfahan, Gagalkan Misi Rahasia Penyelamatan Pilot Tempur Trump

Iran Hancurkan Black Hawk AS di Isfahan, Gagalkan Misi Rahasia Penyelamatan Pilot Tempur Trump

News | Senin, 06 April 2026 | 06:05 WIB

Bak Adegan Film Hollywood, Washington Klaim Sukses Selamatkan Pilot AS di Iran

Bak Adegan Film Hollywood, Washington Klaim Sukses Selamatkan Pilot AS di Iran

News | Senin, 06 April 2026 | 05:57 WIB

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:51 WIB