Array

Datang ke Ombudsman, Pimpinan KPK Beri Klarifikasi Soal Polemik TWK

Kamis, 10 Juni 2021 | 15:23 WIB
Datang ke Ombudsman, Pimpinan KPK Beri Klarifikasi Soal Polemik TWK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Kejaksaan Agung usai gelar perkara kasus Djoko Tjandra di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020). [Suara.com/Welly]

Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Sekjen KPK Cahya Harefa dan Biro Hukum KPK telah mendatangi Ombudsman RI. Kedatangan mereka untuk klarifikasi terkait polemik 75 pegawai KPK yang tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Hari ini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Sekjen KPK Cahya H. Harefa dan didampingi oleh Biro Hukum KPK akan memberikan klarifikasi terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN melalui asesmen TWK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).

Kedatangan Ghuron, kata Ali, untuk memenuhi undangan yang dikirimkan Ombudsman kepada KPK pada 4 Juni 2021 lalu.

"Agar KPK dapat menghadiri secara langsung permintaan klarifikasi oleh ORI," ucap Ali.

Ali menegaskan bahwa kehadiran KPK untuk memberikan klarifikasi kepada Ombudsman untuk menguatkan komitmen dan menghargai tugas pokok masing-masing institusi.

"Tentu kehadiran KPK hari ini sekaligus menguatkan komitmen kami menghargai tugas pokok dan fungsi ORI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dalam Pemerintahan Pusat dan Daerah," tutup Ali

Polemik TWK

Sebelumnya Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko yang mewakili 75 Pegawai KPK meyakini pimpinan KPK melakukan dugaan maladministrasi.

Adapun dugaan itu, bahwa pimpinan KPK yang menginisisasi terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk para pegawai KPK untuk beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang ternyata penuh dengan kejanggalan.

Baca Juga: Soal Kisruh TWK KPK, Menkumham Yasonna: Uji Aja di Pengadilan daripada Ribut, Capek!

Apalagi, kata Sujanarko, imbasnya ternyata 75 pegawai KPK juga mendapatkan surat keputusan (SK) atas keputusan pimpinan KPK dengan menonaktifkan jabatannya untuk diserahkan kepada masing -masing atasannya.

"Banyak sekali maladministrasi yang sudah dilakukan KPK baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kami sampaikan pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi," ungkap Sujanarko di Gedung Ombidsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).

"Termasuk penonaktifan karena itu nggak ada dasarnya," imbuhnya Sujanarko.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI