Diungkit dalam Pleidoi, Rizieq: TWK Pegawai KPK Indikasi Bangkitnya Neo PKI

Kamis, 10 Juni 2021 | 12:01 WIB
Diungkit dalam Pleidoi, Rizieq: TWK Pegawai KPK Indikasi Bangkitnya Neo PKI
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat membacakan pleidoi kasus tes swab di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Bagaskara).

Suara.com - Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyinggung soal polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK dalam nota pembelaan atau pleidoinya atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus swab test RS UMMI. 

Rizieq menyebut TWK yang membuat 75 pegawai KPK tak lolos dan terancam dipecat itu justru menunjukkan kalau hal tersebut sebagai langkah anti agama. 

Awalnya, Rizieq menyampaikan TWK merupakan salah satu indikasi bangkitnya neo Partai Komunis Indonesia atau PKI. Rizieq menyoroti adanya pertanyaan dalam TWK yang membandingkan Alquran dengan Pancasila. 

"Adanya Test Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK yang pertanyaannya beraroma anti-agama, antara lain; apakah anda bersedia melepas jilbab demi bangsa dan negara? jika Anda diminta memilih, anda pilih Alquran atau Pancasila?" kata Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). 

Rizieq merasa heran, tanggapan pemerintah atas adanya pertanyaan kontroversial dalam TWK justru dianggap enteng. 

"Dengan entengnya di berbagai Media Massa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 
(Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa Test Wawasan Kebangsaan (TWK) sama dengan Litsus di Zaman Orde Baru. Padahal Litsus di Zaman Orba untuk memastikan bahwa Pegawai Negeri tidak terkontaminasi Ideologi PKI yang Anti-Tuhan dan anti-agama," tuturnya. 

Lebih lanjut, Rizieq kemudian mempertanyakan apakah TWK ini sengaja dibuat untuk balas dendam para PKI.

"Apakah TWK bentuk balas dendam Neo PKI terhadap Umat Islam?" tandasnya. 

Rizieq Dituntut 6 Tahun Bui

Baca Juga: Aksi Mendukung Habib Rizieq, Simpatisan Bakal Menuntut Keadilan Besok di Balai Kota Bogor

Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI. 

Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI. 

"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021). 

Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus swab test RS UMMI. Hukuman itu akan dipotong selama masa penahanan Rizieq. 

"Dua menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI