Revisi Pasal Karet UU ITE, Mahfud MD Ungkap Contoh-contoh Kasus

Reza Gunadha, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 11 Juni 2021 | 17:15 WIB
Revisi Pasal Karet UU ITE, Mahfud MD Ungkap Contoh-contoh Kasus
Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok Kemenko Polhukam)

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkap pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang akan direvisi.

Mahfud mengatakan, terdapat 4 pasal yang bakal direvisi yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36.

Mahfud menyebut revisi terbatas itu sifatnya semantik dari sudut redaksional, tetapi uraian-uraiannya subtansif. 

Mahfud lantas mencontohkan pada Pasal 27 Ayat 1 UU ITE yang berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektrobuk dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Ia menjelaskan, perubahaan yang bakal dilakukan adalah pelaku dapat dijerat oleh pasal tersebut adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum suatu konten kesusilaan. 

"Kalau orang cuma bicara mesum, saling kirim gambar, membuat gambar-gambar melalui elektronik itu tetapi dia bukan penyebarnya, itu tidak apa-apa," kata Mahfud dalam konferensi persnya yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (11/6/2021). 

"Apakah itu tidak dihukum? Dihukum tapi bukan UU ITE, itu ada UU-nya sendiri. Misalnya UU Pornografi," tambahnya. 

Kemudian contoh kedua yakni terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 3.

Dalam usul revisi nantinya bakal dibedakan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah, sesuai putusan MK nomor 50 PUU/VI/2008. Termasuk perubahan ancaman pidananya diturunkan.

baca juga

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lantas mencontohkan, semisal ada informasi kalau dirinya memiliki banyak tato di punggung karena dulunya anggota preman. 

Informasi itu lantas diverifikasi hanya hasilnya tidak terbukti, maka itu termasuk  fitnah. Akan tetapi, kalau memang informasi itu benar, maka akan masuk ke dalam kategori pencemaran nama baik. 

Menurutnya, kedua hal itu bisa dibawa ke jalur hukum. 

"Apa bisa dihukum? Dihukum meskipun tidak terbukti ada. Kalau tidak terbukti pasti fitnah. Kalo ada tetapi saya tidak senang berita itu didengar orang lain, itu bisa dihukum juga," tuturnya. 

Di samping itu, Mahfud juga menuturkan adanya delik aduan di mana pihak yang berhak menyampaikan pengaduan dalam tindak pidana pencemaran, fitnah, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menggunakan sarana ITE hanyalah korban. 

"Ini sudah masuk di dalam surat edaran kapolri, hanya korban yang boleh menyampaikan pengaduan," tuturnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasal Baru UU ITE Rentan Disalahgunakan, Koalisi Serius Desak Pemerintah Mencabutnya

Pasal Baru UU ITE Rentan Disalahgunakan, Koalisi Serius Desak Pemerintah Mencabutnya

News | Jum'at, 11 Juni 2021 | 06:43 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD : Jalinlah Hubungan Baik Dengan Ulama

Menko Polhukam Mahfud MD : Jalinlah Hubungan Baik Dengan Ulama

Sulsel | Kamis, 10 Juni 2021 | 12:25 WIB

Dituding Jadi Penyebab Penghina SBY Tak Bisa Dilaporkan, Mahfud MD Sekak Demokrat!

Dituding Jadi Penyebab Penghina SBY Tak Bisa Dilaporkan, Mahfud MD Sekak Demokrat!

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 12:23 WIB

Sempat Ditanya Mahfud MD Soal Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi: Terserah Legislatif

Sempat Ditanya Mahfud MD Soal Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi: Terserah Legislatif

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 06:46 WIB

Temui Ma'ruf, Mahfud MD Lapor Persiapan Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua

Temui Ma'ruf, Mahfud MD Lapor Persiapan Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 22:02 WIB

Pemerintah akan Buat Omnibus Law untuk Dunia Digital, Ini Penjelasan Mahfud MD

Pemerintah akan Buat Omnibus Law untuk Dunia Digital, Ini Penjelasan Mahfud MD

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 18:41 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Dirinya Pro KPK Sejak Dahulu

Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Dirinya Pro KPK Sejak Dahulu

News | Senin, 07 Juni 2021 | 13:29 WIB

Terkini

Gabung Floor Inc, Cecil Yang Kawinkan Musik, Fashion dan Kecantikan Jadi Satu

Gabung Floor Inc, Cecil Yang Kawinkan Musik, Fashion dan Kecantikan Jadi Satu

Entertainment | Jum'at, 11 September 2026 | 20:52 WIB

Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor

Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor

Bogor | Jum'at, 11 September 2026 | 20:48 WIB

Kajian KPK: Biaya Pilgub Tembus Rp100 Miliar, 65 Persen Kepala Daerah Siap 'Layani' Donatur

Kajian KPK: Biaya Pilgub Tembus Rp100 Miliar, 65 Persen Kepala Daerah Siap 'Layani' Donatur

News | Jum'at, 11 September 2026 | 20:45 WIB

Pengasuh Pesantren di Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Pengasuh Pesantren di Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

News | Jum'at, 11 September 2026 | 20:39 WIB

70 Tahun Asuransi Astra, Inovasi myGarda Sampai Derek Hydraulic Flatbed Jaga Kepercayaan Pelanggan

70 Tahun Asuransi Astra, Inovasi myGarda Sampai Derek Hydraulic Flatbed Jaga Kepercayaan Pelanggan

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 20:35 WIB

Shin Tae-yong Janjikan 3 Poin untuk The Jakmania, Persija Siap Jegal Persib di GBK

Shin Tae-yong Janjikan 3 Poin untuk The Jakmania, Persija Siap Jegal Persib di GBK

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 20:30 WIB

Makin Glow Up, Ini 5 Serum Eksfoliasi Lokal untuk Regenerasi Kulit

Makin Glow Up, Ini 5 Serum Eksfoliasi Lokal untuk Regenerasi Kulit

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 20:30 WIB

IDAI Usul MBG di Kantin Sekolah, Utamakan Anak di Wilayah 3T

IDAI Usul MBG di Kantin Sekolah, Utamakan Anak di Wilayah 3T

News | Jum'at, 11 September 2026 | 20:14 WIB

Bastian Steel Ngaku 'Tersiksa' Syuting Bareng Oki Rengga Gara-Gara Kebanyakan Ketawa

Bastian Steel Ngaku 'Tersiksa' Syuting Bareng Oki Rengga Gara-Gara Kebanyakan Ketawa

Entertainment | Jum'at, 11 September 2026 | 20:11 WIB

Persija vs Persib Kembali ke SUGBK Setelah 7 Tahun, Pramono: Tunjukkan Jakarta Tuan Rumah yang Baik

Persija vs Persib Kembali ke SUGBK Setelah 7 Tahun, Pramono: Tunjukkan Jakarta Tuan Rumah yang Baik

News | Jum'at, 11 September 2026 | 20:03 WIB

×