Diantaranya, bahwa usaha tambang tersebut melanggar UU nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pasir dan pulau-pulau kecil.
Apalagi, pulau Sahinge tergolong pulau kecil dengan luasan hanya 737 ha atau 73.700 km bujur sangkar. Hal tersebut sangat rentan terhadap aktivitas pertambangan.
Pertimbangan lain adalah aktivitas tambang oleh PT TMS berpotensi merusak lingkungan daratan, pantai, komunitas mangrove, terumbu karang dan biota lain yang ada di dalamnya. Bahkan secara signifikan berpotensi meningkatkan toksisitas lingkungan secara masif yang akan membawa dampak negatif terhadap manusia dan biota alam.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa penguasaan wilayah pertambangan akan berdampak pada hilangnya sebagian atau seluruh hak atas tanah dan kebun masyarakat, bahkan masyarakat secara terstruktur akan terusir dari tanahnya sendiri.
Hal tersebut akan berakibat jangka panjang dan berpotensi hilangnya struktur kampung, budaya dan melahirkan masalah sosial yang baru.
Belajar dari pengalaman wilayah lain, secara khusus di Provinsi Sulawesi Utara, kegiatan pertambangan hanya memberi keuntungan pada pemegang kontrak karya tapi tidak memberi kesejahteraan bagi masyarakat. Bahkan meninggalkan kerusakan lingkungan fatal.
Wilayah Sahinge juga merupakan daerah perbatasan negara. Jika terjadi konflik, akan rawan dari aspek sosial dan pertahanan negara.
Kemudian, yang terakhir adalah saat ini terjadi gelombang penolakan dari masyarakat dengan masif. Hal tersebut dikhawatirkan akan terjadi kerusuhan.
Baca Juga: Profil Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong yang Meninggal di Pesawat