Berdasarkan keterangan Harmen Kontu, Ajudan Helmud, setelah lepas landas di bandara, Helmud Hontong bilang tenggorokannya gatal dan sakit. Dia kemudian meminta air minum.
Namun saat terbatuk, tiba-tiba darah keluar dari mulut dan hidungnya. Ia kemudian tak sadarkan diri.
Sebelum meninggal, Wakil Bupati Kepulauan Sahinge sempat meminta agar Menteri Energi Sumber Daya Mineral RI, Arifin Tasrif membatalkan izin operasi untuk PT Tambang Mas Sahinge (TMS). Ia menyurat ke kementerian pada 28 April 2021 lalu.
Helmud meminta agar wilayah tambang di Kabupaten Kepulauan Sahinge dijadikan wilayah pertambangan rakyat saja. Bukan oleh korporasi.
Dalam surat tersebut ada beberapa poin yang perlu dipertimbangkan untuk membatalkan izin tambang tersebut.
Diantaranya, bahwa usaha tambang tersebut melanggar UU nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pasir dan pulau-pulau kecil.
Apalagi, pulau Sahinge tergolong pulau kecil dengan luasan hanya 737 ha atau 73.700 km bujur sangkar. Hal tersebut sangat rentan terhadap aktivitas pertambangan.
Pertimbangan lain adalah aktivitas tambang oleh PT TMS berpotensi merusak lingkungan daratan, pantai, komunitas mangrove, terumbu karang dan biota lain yang ada di dalamnya. Bahkan secara signifikan berpotensi meningkatkan toksisitas lingkungan secara masif yang akan membawa dampak negatif terhadap manusia dan biota alam.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa penguasaan wilayah pertambangan akan berdampak pada hilangnya sebagian atau seluruh hak atas tanah dan kebun masyarakat, bahkan masyarakat secara terstruktur akan terusir dari tanahnya sendiri.
Baca Juga: Profil Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong yang Meninggal di Pesawat
Hal tersebut akan berakibat jangka panjang dan berpotensi hilangnya struktur kampung, budaya dan melahirkan masalah sosial yang baru.