Peredaran Narkoba Tinggi di Tengah Pandemi Covid-19, Kapolri Prihatin

Senin, 14 Juni 2021 | 14:14 WIB
Peredaran Narkoba Tinggi di Tengah Pandemi Covid-19, Kapolri Prihatin
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (29/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Rencananya mau diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat," ungkap Listyo.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 144 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 2 lebih Subsider Pasal 112 Ayat 2 Pasal 132 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI