RUU KUHP Jadi Upaya Pemerintah Susun Sistem Rekodifikasi Hukum Pidana Nasional

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 14 Juni 2021 | 16:20 WIB
RUU KUHP Jadi Upaya Pemerintah Susun Sistem Rekodifikasi Hukum Pidana Nasional
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej.(SuaraJogja.id/HO-Kanwil Kemenkumham DIY)

Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan kalau rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional. Itu dilakukan guna menggantikan KUHP lama yang menjadi produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.

Edward menceritakan kalau sejak kemerdekaan, KUHP warisan kolonial Belanda itu berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana umum. Perkembangan itu berkaitan erat dengan hukum pidana murni maupun hukum pidana administratif, terutama dalam hukum pidana. 

"Sebagaimana dikemukakan oleh Packer dalam The Limits of the Criminal Sanctions, yaitu perumusan perbuatan yang dilarang, perumusan pertanggungjawaban pidana, dan perumusan sanksi baik berupa pidana maupun tindakan," kata Edward dalam acara diskusi publik RUU Hukum Pidana yang disiarkan melalui YouTube Humas Ditjen AHU pada Senin (14/6/2021). 

Skema pemidanaan konvensial dijelaskan Edward selalu berfokus pada ketiga permasalahan tersebut tanpa mempertimbangkan tujuan dari pemidanaan. Sehingga pidana seolah-olah dipandang sebagai konsekuensi absolut sebagai cerminan dari asas in cauda venemun (diekor ada racun). 

Padahal seharusnya sistem pemidanaan modern itu selalu mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan baik yang berkaitan dengan pelaku tindak pidana atau korban. 

Karena itu, politik hukum pidana nasional yang didasari pada keseimbangan-keseimbangan tersebut perlu diarahkan pada proses seleksi suatu perbuatan dalam artian melakukan kriminalisasi.

"Atau dekriminalisasi terhadap suatu perbuatan, serta menyeleksi berbagai alternatif pemidanaan dan tujuan pemidanaan di masa depan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ingin RKUHP Segera Disahkan, Wamenkumham: Selama Ini Pakai yang Tak Pasti

Ingin RKUHP Segera Disahkan, Wamenkumham: Selama Ini Pakai yang Tak Pasti

News | Senin, 14 Juni 2021 | 12:13 WIB

RKUHP Harus Segera Disahkan, Mahfud MD: Tidak Mungkin Menunggu Kesepakatan 270 Juta Rakyat

RKUHP Harus Segera Disahkan, Mahfud MD: Tidak Mungkin Menunggu Kesepakatan 270 Juta Rakyat

Lampung | Senin, 14 Juni 2021 | 11:33 WIB

Draf RKUHP: Penyerangan Harkat dan Martabat Kepala Negara Sahabat Terancam 2 Tahun Penjara

Draf RKUHP: Penyerangan Harkat dan Martabat Kepala Negara Sahabat Terancam 2 Tahun Penjara

Bekaci | Senin, 14 Juni 2021 | 08:30 WIB

Hina Presiden dan DPR Bisa Terancam Pidana, Rocky Gerung: Wah Bisa Habis Saya Digugat

Hina Presiden dan DPR Bisa Terancam Pidana, Rocky Gerung: Wah Bisa Habis Saya Digugat

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 13:36 WIB

Terkini

Deretan Musisi Ramaikan wondrX 2026 di ICE BSD

Deretan Musisi Ramaikan wondrX 2026 di ICE BSD

Entertainment | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:21 WIB

Penetrasi KUR BRI Sukses Dongkrak Literasi Keuangan Warga Pelosok Desa

Penetrasi KUR BRI Sukses Dongkrak Literasi Keuangan Warga Pelosok Desa

Bri | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Ulasan First Love: Ketika Cinta Pertama Menemukan Jalan Pulang

Ulasan First Love: Ketika Cinta Pertama Menemukan Jalan Pulang

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:20 WIB

3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim

3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Sandy Walsh Blak-blakan Jelang Kick Off Super League, Senggol 4 Pemain Persib Ini

Sandy Walsh Blak-blakan Jelang Kick Off Super League, Senggol 4 Pemain Persib Ini

Bola | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:15 WIB

OTT Rektor Unsoed Bongkar Bobroknya Kampus, Otonomi PTN Tanpa Pengawasan Ketat Jadi Sarang Korupsi

OTT Rektor Unsoed Bongkar Bobroknya Kampus, Otonomi PTN Tanpa Pengawasan Ketat Jadi Sarang Korupsi

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Masifnya Penyaluran KUR BRI Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Daerah

Masifnya Penyaluran KUR BRI Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Daerah

Bri | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:08 WIB

Lenovo Pasok Mesin Esports World Cup 2026, dari PC Legion hingga Laptop Layar Gulung

Lenovo Pasok Mesin Esports World Cup 2026, dari PC Legion hingga Laptop Layar Gulung

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Kalimantan Kembali Terbakar, Malaysia Mulai Terganggu: Hantu Krisis Asap 1998 Muncul Lagi

Kalimantan Kembali Terbakar, Malaysia Mulai Terganggu: Hantu Krisis Asap 1998 Muncul Lagi

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Lebih dari Sekadar Melodrama: Membedah Resolusi Emosional dalam 'Tunggu Aku Sukses Nanti'

Lebih dari Sekadar Melodrama: Membedah Resolusi Emosional dalam 'Tunggu Aku Sukses Nanti'

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:50 WIB

×