Ingin RKUHP Segera Disahkan, Wamenkumham: Selama Ini Pakai yang Tak Pasti

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 14 Juni 2021 | 12:13 WIB
Ingin RKUHP Segera Disahkan, Wamenkumham: Selama Ini Pakai yang Tak Pasti
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej. (SuaraJogja.id/HO-Kanwil Kemenkumham DIY)

Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menganggap pentingnya revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk disahkan. Sebab menurutnya Indonesia menggunakan KUHP yang tidak pasti selama hampir 76 tahun. 

Edward mengungkapkan bahwa KUHP yang tidak pasti itu berlaku di ruang-ruang sidang pengadilan selama ini. 

"Mengapa tidak pasti? UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dia hanya menyatakan berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan bahwa segala badan yang ada dan segala peraturan masih tetap berlaku sebelum diadakan yang baru menurut UUD ini," ungkap Edward saat menyampaikan sambutan dalam acara diskusi publik RUU Hukum Pidana yang disiarkan melalui YouTube Humas Ditjen AHU pada Senin (14/6/2021). 

Edward juga menerangkan kalau pemerintah tidak pernah menetapkan KUHP yang bakal digunakan. Karena selama ini ada dua KUHP yakni versi Prof. Moeljatno dan KUHP versi R. Soesilo. 

Bisa saja dua versi KUHP tersebut malah dimanfaatkan oleh pengacara yang berniat 'nakal' dalam persidangan. Itu disampaikan Edward sebab ada perbedaan-perbedaan terjemahan yang sangat signifikan diantara dua versi KUHP tersebut. 

Semisal, dalam Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan jahat. Kalau menurut versi Prof Moeljatno dikatakan pemufakatan jahat untuk melakukan makar sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 104 sampai 108 KUHP, dipidana dengan pidana yang sama dengan kejahatan itu dilakukan.

"Dipidana yang sama dengan kejahatan yang dilakukan itu berarti pidana mati," ujarnya. 

Sementara pasal 110 KUHP versi R Soesilo ialah kejahatan pemufakatan jahat sebagaimana yang tercantum Pasal 104 sampai Pasal 108 KUHP dipidana dengan pidana maksimal 6 tahun. 

"Ini perbedaan sangat signifikan. Satu pidana mati, satu 6 tahun. Ini serius. Belum lagi berbagai macam unsur, berbagai macam elemen dalam pasal-pasal yang digunakan," terangnya. 

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aktivisme Borjuis: Kenapa Kelas Menengah Gagal Pertahanankan Demokrasi?

Aktivisme Borjuis: Kenapa Kelas Menengah Gagal Pertahanankan Demokrasi?

News | Sabtu, 12 Juni 2021 | 15:03 WIB

Pasal Penghinaan Presiden: Isi Pasal, Fakta Menarik hingga Polemik yang Muncul

Pasal Penghinaan Presiden: Isi Pasal, Fakta Menarik hingga Polemik yang Muncul

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 11:49 WIB

Dituding Jadi Penyebab Penghina SBY Tak Bisa Dilaporkan, Mahfud MD Sekak Demokrat!

Dituding Jadi Penyebab Penghina SBY Tak Bisa Dilaporkan, Mahfud MD Sekak Demokrat!

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 12:23 WIB

Bahas Pasal Belum Tuntas, RKUHP Segera Masuk RUU Prioritas 2021

Bahas Pasal Belum Tuntas, RKUHP Segera Masuk RUU Prioritas 2021

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 17:56 WIB

Terkini

Kritik Manis PAW Patrol: The Dino Movie: Kenapa Anak-anak Harus Selalu Terlihat Berguna?

Kritik Manis PAW Patrol: The Dino Movie: Kenapa Anak-anak Harus Selalu Terlihat Berguna?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Kendaraan Kustom Makin Marak di Jogja, Legalitas Masih Jadi PR Besar

Kendaraan Kustom Makin Marak di Jogja, Legalitas Masih Jadi PR Besar

Jogja | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:05 WIB

Setelah 4 Tahun Terendam, Jalan Cipayung-Pasir Putih Akhirnya Dibuka Lagi

Setelah 4 Tahun Terendam, Jalan Cipayung-Pasir Putih Akhirnya Dibuka Lagi

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Tenaga Penjualan Jadi Kunci Penguatan Industri Asuransi Jiwa

Tenaga Penjualan Jadi Kunci Penguatan Industri Asuransi Jiwa

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Gamelan Makin Digandrungi di Amerika, Pakualaman Beri Peringatan Keras ke Warga Lokal

Gamelan Makin Digandrungi di Amerika, Pakualaman Beri Peringatan Keras ke Warga Lokal

Jogja | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:56 WIB

OSL Indonesia Bidik Peluang Tokenisasi Aset di Tengah Pertumbuhan Ekonomi Digital

OSL Indonesia Bidik Peluang Tokenisasi Aset di Tengah Pertumbuhan Ekonomi Digital

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:50 WIB

3 Rekomendasi Bedak Emina untuk Remaja dan Anak Sekolah, Ringan Bikin Wajah Fresh

3 Rekomendasi Bedak Emina untuk Remaja dan Anak Sekolah, Ringan Bikin Wajah Fresh

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:45 WIB

Transaksi Saham BEI Makin Ramai, IHSG Naik 1,93 Persen Sepekan

Transaksi Saham BEI Makin Ramai, IHSG Naik 1,93 Persen Sepekan

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:41 WIB

Penggerebekan di Lawang: Polisi Temukan Ribuan Ekstasi Tersembunyi dalam Boneka

Penggerebekan di Lawang: Polisi Temukan Ribuan Ekstasi Tersembunyi dalam Boneka

Malang | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Gempa Flores M 7,7, Bantuan Logistik Mulai Dikirim untuk Warga Terdampak

Gempa Flores M 7,7, Bantuan Logistik Mulai Dikirim untuk Warga Terdampak

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:34 WIB

×