Jika ditotal, korban mengalami kerugian mencapai Rp 250 juta. Sejauh ini, keduanya mengaku baru mencuri di satu unit apartemen saja.
"Kerugian dari korban total hampir samapi 250 juta. Menurut pengakuan mereka, mereka baru lakukan di unit apartemen ini saja. Untuk sementara ya, tapi masih kita dalami," sambung Rinaldo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.