Dikorting 6 Tahun, MAKI Sindir Hukuman Ringan Jaksa Pinangki yang Bantu Djoko Tjandra

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 16 Juni 2021 | 13:17 WIB
Dikorting 6 Tahun, MAKI Sindir Hukuman Ringan Jaksa Pinangki yang Bantu Djoko Tjandra
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,  mengabulkan banding yang diajukan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap dan gratifikasi terkait Djoko Tjandra. 

Dalam putusan itu, masa hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp600 juta, sehingga masa hukumannya berkurang 6 tahun. 

“Dengan dikuranginya hukuman itu agak mengurangi atau bahkan mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Rabu (16/6/2021). 

Kata Boyamin, putusan 10 tahun penjara sebelumnya sudah tepat bagi Pinangki, mengingat jabatan sebagai jaksa yang seharusnya dapat menangkap Djoko Tjandra. Namun malah berupaya membantu Djoko Tjandra untuk bebas. 

“Karena apapun dia seorang jaksa yang harusnya bisa menangkap Djoko Tjandra, malah berusaha membantu Djoko Tjandra,” ujar Boyamin. 

Di samping itu, Boyamin mengatakan selain menerima gratifikasi, Piangki juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Oleh sebabnya dia mendesak Kejaksaan Agung melakukan kasasi. 

“Saya tetap meminta Kejaksaan agung untuk melakukan kasasi karena apapun dalam proses  pencucian uang, belum sepenuhnya ada yang dituntaskan, baru mobilnya yang disita,” tegasnya. 

Kata Boyamin, kasasi itu sebagai upaya terakhir untuk memperberat hukuman Pinangki. 

“Saya mendesak kejaksaan agung melakukan kasasi  untuk upaya terakhir, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya. 

Kendati demikian, Boyamin mengatakan  tetap menghargai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

“Prinsipnya tetap menghormati putusan pengadilan,” tandasnya. 

Diketahui berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dikutip dari laman resminya pada Senin (14/6/2021), disebutkan, "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi putusan tersebut.

Adapun sejumlah pertimbangan majelis hakim ditingkat banding di PT Jakarta.

Pertama, Jaksa Pinangki telah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Dan diharapkan Jaksa Pinangki akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik. 

Kedua, Jaksa Pinangki memiliki balita berumur 4 tahun. Sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Ketiga, Jaksa Pinangki sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. 

Keempat, perbuatan Pinangki tidak lepas dari peran pihak lain yang juga patut bertanggung jawab. Sehingga, pengurangan  kesalahannya cukup berpengaruh dalam putusan ini.

Kelima, tuntutan Jaksa selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukuman Pinangki Disunat jadi 4 Tahun, Kejagung: Kami Hormati Putusan Hakim, Tapi...

Hukuman Pinangki Disunat jadi 4 Tahun, Kejagung: Kami Hormati Putusan Hakim, Tapi...

News | Rabu, 16 Juni 2021 | 10:30 WIB

Sunat 6 Tahun Hukuman Pinangki, Alasan Jaksa Belum Bersikap soal Vonis Hakim PT DKI

Sunat 6 Tahun Hukuman Pinangki, Alasan Jaksa Belum Bersikap soal Vonis Hakim PT DKI

News | Selasa, 15 Juni 2021 | 17:40 WIB

Celah KY Turun Tangan Selidiki Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki

Celah KY Turun Tangan Selidiki Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki

News | Selasa, 15 Juni 2021 | 14:00 WIB

Vonis Jaksa Pinangki Disunat, Muannas: Ada Masalah Serius di Peradilan Kita

Vonis Jaksa Pinangki Disunat, Muannas: Ada Masalah Serius di Peradilan Kita

News | Selasa, 15 Juni 2021 | 14:03 WIB

Terkini

Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi

Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:42 WIB

Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi

Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:24 WIB

Siasat 'Gali Lubang Tutup Lubang' Bos WO Marwah Terbongkar: 58 Pasangan Ketipu Rp2,6 Miliar!

Siasat 'Gali Lubang Tutup Lubang' Bos WO Marwah Terbongkar: 58 Pasangan Ketipu Rp2,6 Miliar!

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:14 WIB

Perdana Menteri Qatar Temui Prabowo di Istana, Bawa Pesan Khusus dari Doha

Perdana Menteri Qatar Temui Prabowo di Istana, Bawa Pesan Khusus dari Doha

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:13 WIB

Komunitas Kretek Desak Pemerintah Tak Telan Mentah-mentah Narasi Anti-Tembakau Global

Komunitas Kretek Desak Pemerintah Tak Telan Mentah-mentah Narasi Anti-Tembakau Global

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:54 WIB

Unsur Pidana Ditemukan! Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Naik Penyidikan

Unsur Pidana Ditemukan! Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Naik Penyidikan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:36 WIB

Jakbar Bukan Gotham City! Wali Kota Iin Klaim Kriminalitas Tidak Lebih Tinggi dari Wilayah Lain

Jakbar Bukan Gotham City! Wali Kota Iin Klaim Kriminalitas Tidak Lebih Tinggi dari Wilayah Lain

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:19 WIB

PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka

PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:13 WIB

Awas Macet! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sore Ini, Rute Transjakarta Dipangkas

Awas Macet! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sore Ini, Rute Transjakarta Dipangkas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:01 WIB

Api Misterius di Sleman Bukan Dipicu Metana? Peneliti UGM Soroti Peran Gas Hidrogen

Api Misterius di Sleman Bukan Dipicu Metana? Peneliti UGM Soroti Peran Gas Hidrogen

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:55 WIB