Aturan dan Sanksi Memetik Bunga Edelweis

Rifan Aditya

Kamis, 17 Juni 2021 | 15:00 WIB
Aturan dan Sanksi Memetik Bunga Edelweis
Aturan dan Sanksi Memetik Bunga Edelweis - Potret Aurel Hermansyah membawa bunga edelweis dan Atta Halilintar saat liburan ke Gunung Bromo. [Instagram]

Suara.com - YouTuber Atta Halilintar memberi seikat bunga edelweis pada Aurel Hermansyah dan langsung memicu kontroversi. Atta mendapatkan kritikan karena bunga Edelweis tidak boleh dipetik. Lantas seperti apa aturan dan sanksi memetik bunga edelweis?

Berikut penjelasan larangan memetik bunga Edelweis, termasuk sanksi memetik bunga edelweis.

Aturan tentang bunga Edelweis

Tanaman Edelweis dilindungi karena masuk dalam kawasan konservasi. Larangan memetik bunga Edelweis yang memiliki nama latin Anaphalis javanica ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Hayati Ekosistem.

Hal itu diatur juga dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Profil tanaman Edelweis

Edelweiss merupakan tanaman yang hanya hidup di dataran tinggi dan tumbuh secara lokal di daerah tertentu. Berdasarkan IUCN redlist (2008), Anaphalis spp. termasuk dalam kategori in threatened, keberadaannya dalam kondisi terancam IUCN adalah International Union for Conservation of Nature, sebuah organisasi konservasi internasional.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Pasal 5 terdapat kriteria penetapan perlindungan jenis, adalah jumlah populasi nya kecil, terjadi penurunan populasi dan penyebaran populasi terbatas atau endemik.

Sanksi memetik Bunga Edelweis

baca juga

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi menyebutkan bahwa bunga Edelweis adalah bunga yang dilindungi. Orang yang memetik bunga Edelweis juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.

Larangan memetik bunga Edelweis disebutkan juga di kawasan Gunung Gede Pangrango yang merupakan kawasan konservasi. Pendaki yang kedapatan memetik Edelweis bisa dipenjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Peran tanaman Edelweis untuk lingkungan

Edelweis memiliki peran penting dalam rantai makanan, seperti berikut:

  1. Madu bunga Edelweis menjadi sumber makanan bagi serangga-serangga
  2. Tanaman Edelweis dapat menjaga struktur tanah di daerah pegunungan dan mencegah tanah longsor dan erosi
  3. Tanaman Edelweis menjadi tempat bersarang burung tiong-batu licik (Myophonus glaucinus).

Demikian aturan dan sanksi memetik bunga edelweis. Jadi jelas bahwa larangan memetik bunga Edelweis di kawasan konservasi diatur dalam undang-undang dan kita wajib mematuhi.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenapa Bunga Edelweis Dilarang Dipetik? Ini Aturan dan Hukumannya

Kenapa Bunga Edelweis Dilarang Dipetik? Ini Aturan dan Hukumannya

News | Rabu, 16 Juni 2021 | 22:20 WIB

Diprotes karena Beli Bunga Edelweiss, Atta Halilintar Justu Niat Tolong Orang

Diprotes karena Beli Bunga Edelweiss, Atta Halilintar Justu Niat Tolong Orang

Entertainment | Selasa, 15 Juni 2021 | 09:53 WIB

Dikritik Gegara Edelweis, Ini 5 Foto Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Liburan ke Bromo

Dikritik Gegara Edelweis, Ini 5 Foto Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Liburan ke Bromo

Entertainment | Senin, 14 Juni 2021 | 10:53 WIB

Terkini

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:23 WIB

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:13 WIB

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:00 WIB

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Banten | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:55 WIB

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:45 WIB

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Jabar | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:04 WIB

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:03 WIB

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:59 WIB

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:57 WIB

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:56 WIB

×