Menaker Ida Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Begini Caranya

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Sabtu, 19 Juni 2021 | 14:04 WIB
Menaker Ida Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Begini Caranya
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Bagi mereka yang ingin mendaftarkan diri untuk pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I), atau biasa disebut dengan Kartu Kuning, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis. 

Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke dinas kabupaten/kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke dinas kabupaten/kota terdekat.

"Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas," kata Menaker, Ida Fauziyah di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Permintaan pembuatan Kartu Kuning belakangan ini, dilaporkan meningkat di berbagai daerah. Hal ini dipengaruhi adanya persiapan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Ida pun mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota. Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Hal ini juga sesuai kebijakan otonomi daerah, dimana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di dinas kabupaten/kota sesuai domisili. Namun bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota, tetap dapat mendaftarkan diri ke dinas ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.

"Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit," ujar Menaker.

Menurut Ida, di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan, atau terjadi praktik pungutan biaya pembuatan kartu kuning.

"Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar," ujarnya.

Menaker  menambahkan, bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan Kartu Kuning itu, lanjut, Menaker, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja.

"Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja," katanya.

Kartu Kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman. Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.

Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak disnaker kabupaten/kota.

Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar; fotokopi ijazah pendidikan terakhir; fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota Reguler Governing Body ILO, Indonesia Miliki Peluang Manfaatkan Bonus Demografi

Anggota Reguler Governing Body ILO, Indonesia Miliki Peluang Manfaatkan Bonus Demografi

News | Sabtu, 19 Juni 2021 | 13:55 WIB

Tekan Penyebaran Covid-19, Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Tekan Penyebaran Covid-19, Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

News | Jum'at, 18 Juni 2021 | 20:02 WIB

Digital Career Expo, Menaker: Diharap Mampu Pulihkan Sektor Ketenagakerjaan Indonesia

Digital Career Expo, Menaker: Diharap Mampu Pulihkan Sektor Ketenagakerjaan Indonesia

Bisnis | Jum'at, 18 Juni 2021 | 16:59 WIB

Staf Kemnaker Diberi Pembekalan oleh Motivator Joko Angklung Nugroho dengan Lomba Masak

Staf Kemnaker Diberi Pembekalan oleh Motivator Joko Angklung Nugroho dengan Lomba Masak

News | Sabtu, 19 Juni 2021 | 09:00 WIB

Said Iqbal Terpilih Jadi Anggota Deputi GB ILO, Menaker Sampaikan Apresiasinya

Said Iqbal Terpilih Jadi Anggota Deputi GB ILO, Menaker Sampaikan Apresiasinya

News | Kamis, 17 Juni 2021 | 18:05 WIB

9 Lompatan Besar Kemnaker dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Ketenagakerjaan

9 Lompatan Besar Kemnaker dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Ketenagakerjaan

Bisnis | Kamis, 17 Juni 2021 | 13:44 WIB

Terkini

Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan

Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:14 WIB

Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas

Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:03 WIB

Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana

Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:36 WIB

Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel

Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:30 WIB

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:57 WIB

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:51 WIB

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:38 WIB

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:35 WIB

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:29 WIB

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:21 WIB